• Jum. Okt 23rd, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

BREAKING NEWS: Kejari Bangli Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan Inkracht, Libatkan Pelajar Hingga Forkopimda

ByRedaksi MPN

Okt 22, 2026

‎BANGLI, MEDIAPOLRINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Acara eksekusi yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Bangli ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yetty Herawaty, S.H., M.H.

‎Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Dalam sambutannya, Kajari Bangli Yetty Herawaty menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal penegakan hukum, melainkan langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

‎”Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana serta meningkatkan kesadaran untuk menjauhi segala bentuk perbuatan melanggar hukum,” tegas Yetty Herawaty.

‎Sebagai sarana edukasi preventif, Kejari Bangli turut mengundang perwakilan siswa-siswi dan pendidik dari SMA Negeri 1 Bangli, SMK Negeri 1 Bangli, dan SMK Negeri 3 Bangli untuk menyaksikan langsung prosesi pemusnahan.

‎Barang bukti yang dieksekusi oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangli ini berasal dari 28 (dua puluh delapan) perkara tindak pidana umum, yang meliputi:

‎* 11 Perkara Narkotika

‎* 12 Perkara Orang dan Harta Benda (Penganiayaan, Pencurian, dan Penyebaran Berita Bohong)

‎* 5 Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Anak, Kehutanan, dan Pemerkosaan)

‎Adapun total barang bukti sebanyak 166 item yang dimusnahkan mencakup

‎1. Narkotika:
‎Sabu (Golongan I): total berat bersih kurang lebih 3,69 (tiga koma enam sembilan) gram.

‎Tembakau Sintetis: total berat bersih kurang lebih 1,92 (satu koma sembilan dua) gram.

‎Total Narkotika: kurang lebih 5,61 (lima koma enam satu) gram.

‎2. Alat-Alat Hisap Sabu (Bong).

‎3. Senjata Tajam: 4 buah sabit, 2 gergaji, 1 pisau belati, 1 tombak, 1 pedang, dan 1 kapak.

‎4. Elektronik: 3 unit handphone dari berbagai merek.

‎5. Barang Bukti Lainnya: Pakaian, helm, sapu lidi, sandal, knalpot, flashdisk, tas, 2 batang kayu, dokumen, serta barang pendukung lainnya.

‎Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong drum besi, diblender untuk barang bukti narkotika, serta dipotong menggunakan mesin pemotong (grinder/saw) untuk senjata tajam dan barang berbahan besi keras guna memastikan seluruh barang bukti rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali.

‎Turut hadir menyaksikan dan berpartisipasi dalam pemusnahan ini antara lain Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangli, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, Perwakilan Dandim 1626/Bangli, Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Kaplastik kelas IIA Bangli, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, serta Babinsa Des/Kelurahan Kawan Bangli. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *