• Rab. Agu 12th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

DRAMATIS! Sopir Truk Kayu Ilegal di Sintang Kabur & Tumpahkan 100 Balok Kayu, Diduga Diserap Sawmill Oknum Kades

ByRedaksi MPN

Agu 11, 2026

MEDIAPOLRINEWS | SINTANG, KALBAR (11 Agustus 2026) — Sebuah aksi nekat dan dramatis mewarnai upaya investigasi awak media terkait dugaan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sebuah truk bermuatan sekitar 100 batang kayu olahan diduga tanpa dokumen sah nekat menumpahkan seluruh muatannya di area kandang ayam dan sopirnya kabur saat hendak digiring ke kantor polisi.

‎Kejadian bermula ketika tim awak media yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan satu unit truk mencurigakan sedang melintas membawa kayu olahan jenis balok. Saat dihentikan dan dimintai klarifikasi, sopir truk tidak dapat menunjukkan Dokumen Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun surat izin angkut resmi.

‎Dari hasil interogasi awal di lokasi, sopir tersebut mengaku membawa sekitar 100 batang kayu dari kawasan Dedai menuju Sintang. Ia berdalih hanya bertindak sebagai pekerja angkut atas perintah seseorang.

‎”Saya baru bekerja, dokumennya tidak ada. Kayu ini milik Bos Marsianus,” ujar sopir truk tersebut di lokasi kejadian sebelum melarikan diri.

‎Tak berhenti di situ, sopir juga membeberkan bahwa muatan balok kayu tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah industri pengolahan kayu (sawmill) yang berada di Desa Jelora. Yang mengejutkan, pemilik sawmill penampung kayu tersebut diduga merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial E.

‎Situasi memuncak ketika awak media berupaya mengawal kendaraan dan sopir menuju Polsek terdekat untuk pemeriksaan hukum. Di tengah jalan, sopir tersebut mendadak mengelabui pengawasan, memutar arah ke area kandang ayam, lalu secara sengaja membongkar serta menumpahkan seluruh muatan balok kayu ke tanah sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi.

‎Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Kayan Hilir membenarkan adanya laporan dan temuan terkait dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah tersebut. Kasus ini kini resmi dilimpahkan ke tingkat Polres Sintang.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak masuk dalam ranah Pidana Umum (Pidum), melainkan ditangani langsung oleh Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sintang karena menyangkut dugaan tindak pidana khusus di bidang kehutanan.

‎”Kasus sudah dilaporkan ke pimpinan Polres Sintang. Penanganannya ditangani oleh Unit Tipidter dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres,” tegas AIPTU Siswokusuma, S.H. Kanit Reskrim Polsek Kayan Hilir.

‎Linda Susanti Ketua DPD GPN 08 Kalbar Buka Suara: “Tindak Tegas, Jangan Cuma Omon-Omon!”

‎Insiden nekat penumpahan kayu serta kaburnya sopir truk ini mendadak viral dan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan lembaga masyarakat.

‎Ketiga DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN) 08 Kalimantan Barat, Linda S, menyoroti tajam kejadian tersebut. Pihaknya menyayangkan masih maraknya praktik dugaan illegal logging yang terkesan kucing-kucingan dengan petugas dan awak media.

‎Linda S mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan:

‎1. Mengejar Sopir yang Kabur: Memburu sopir truk yang melarikan diri untuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
‎2. Periksa “Bos Marsianus”: Mendalami keterlibatan nama pemilik kayu yang disebutkan oleh sopir.
‎3. Usut Tuntas Sawmill Oknum Kades: Memeriksa industri sawmill di Desa Jelora serta oknum Kades berinisial E yang diduga bertindak sebagai penampung hasil hutan tanpa dokumen sah.

‎”Aparat penegak hukum harus menunjukkan penindakan nyata dan tegas, bukan sekadar ‘omon-omon’ atau janji di atas kertas. Siapa pun yang terlibat, baik pemilik kayu maupun pemilik sawmill penampung, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu!”tegas Linda S.

‎Dugaan aktivitas pengangkutan dan penampungan kayu tanpa dokumen sah ini melanggar sejumlah regulasi ketat kehutanan di Indonesia:

‎1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
‎* Pasal 50 ayat (1): Dilarang menebang atau mengambil hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
‎* Pasal 50 ayat (3): Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
‎* Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran Pasal 50 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
‎* Pasal 78 ayat (4): Pihak yang menerima, membeli, atau menampung hasil hutan kayu ilegal dikenakan ancaman pidana yang sama.

‎2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2024:
‎* Perubahan Kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mempertegas pengawasan pengangkutan serta memperberat penindakan hukum terhadap penampung dan pengolah kayu hasil tindak pidana kehutanan.

‎Masyarakat Kalimantan Barat kini menunggu tindakan nyata dari Polres Sintang dan Tipidter Polda Kalbar dalam menuntaskan kasus yang menjadi sorotan publik ini. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *