• Sab. Jul 11th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pernyataan Sikap Ketua DPD GPN 08 KALBAR Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

ByRedaksi MPN

Jul 11, 2026

SINTANG, MEDIAPOLRINEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda, menyampaikan sorotan tajam terkait langkah penjualan barang bukti berupa buah sawit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural oleh pihak PT BSL. Hal ini menambah daftar kejanggalan yang telah terjadi sejak awal penanganan perkara.

“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 45 KUHAP, begitu suatu barang telah ditetapkan sebagai barang bukti, maka penguasaan mutlak berada di tangan penyidik atau jaksa. Pihak perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menjual, mengolah, atau memindahkannya tanpa adanya izin resmi secara tertulis dari penegak hukum yang berwenang. Tindakan menjual sendiri tanpa prosedur yang sah berpotensi merusak keaslian barang bukti dan merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas Linda, Sabtu (11/7/2026).

Meskipun buah sawit tergolong barang yang mudah rusak, lanjut Linda, aturan mengatur tata cara yang sangat ketat jika hal itu harus dilakukan. Syaratnya meliputi adanya permohonan tertulis dari pemilik kepada penyidik, adanya keputusan atau izin resmi penyidik, dibuatnya Berita Acara lengkap yang memuat jumlah, kondisi, taksiran harga, serta disaksikan saksi, dan hasil penjualan wajib disimpan di rekening khusus sebagai pengganti barang bukti.

“Kami tidak melihat seluruh prosedur tersebut dijalankan secara benar dan transparan dalam kasus ini. Padahal, barang bukti fisik sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak. Mengubahnya menjadi uang tanpa prosedur resmi justru menghilangkan kesempatan kedua tersangka untuk mempertahankan haknya, dan menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, tindakan ini dinilai sangat kontradiktif dengan alasan yang disampaikan penyidik sendiri. “Penyidik secara tegas menyatakan belum ada transaksi jual beli, namun justru pihak perusahaanlah yang melakukan penjualan atas barang tersebut. Hal ini dengan sendirinya membuktikan tidak ada kerugian yang dialami perusahaan, objek yang diduga ‘digelapkan’ justru kembali dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemiliknya, dan dengan demikian alasan penetapan tersangka menjadi tidak berdasar serta mengandung kecacatan hukum yang nyata,” papar Linda.

Kejanggalan ini pun memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar. “Hal ini semakin memantapkan kecurigaan kami adanya keterkaitan antara oknum penyidik dengan pihak perusahaan, sehingga penanganan perkara tidak lagi objektif, melainkan terkesan diarahkan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu saja,” tandasnya.

Oleh karena itu, GPN 08 meminta kepada penyidik Polsek Kayan Hilir untuk:

1. Segera memeriksa kembali seluruh prosedur pengelolaan barang bukti yang telah dilakukan;
2. Membatalkan penggunaan hasil penjualan yang tidak sesuai prosedur sebagai alat bukti dalam perkara ini;
3. Meninjau ulang status tersangka yang telah ditetapkan, mengingat banyaknya pelanggaran prosedur dan kejanggalan yang mencolok dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, tidak memihak siapa pun, dan berjalan sesuai koridor hukum yang benar,” pungkas Linda. (Satria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *