• Sab. Jul 11th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Awali Demokrasi Desa yang Transparan, Pemdes Pasir Angin Bentuk Panitia Pengisian BPD 2027–2035

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor secara resmi memulai tahapan regenerasi lembaga legislatif desa. Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2027–2035 di Aula Kantor Desa Pasir Angin, Jumat (10/07/2026).

Musdes ini menjadi tonggak krusial untuk menjamin proses pengisian keanggotaan BPD berjalan demokratis. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD memegang fungsi strategis mulai dari membahas peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja pemerintahan, hingga menampung dan menyalurkan aspirasi warga.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pasir Angin Ismail H.S., perwakilan Camat Cileungsi, Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Binwil. Hadir pula jajaran perangkat desa, para kepala dusun, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, serta tokoh pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pasir Angin, Ismail H.S., menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

“Panitia yang dibentuk hari ini mengemban amanah besar untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara jujur, adil, dan profesional. Kami berharap proses ini melahirkan figur-figur BPD yang berkualitas dan benar-benar merepresentasikan suara masyarakat,” ujar Ismail.

Di sisi lain, Ketua BPD Pasir Angin turut mengingatkan pentingnya sinergitas. Menurutnya, keberadaan BPD yang kuat akan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (good governance) melalui fungsi legislasi dan pengawasan yang efektif.

Sepanjang musyawarah, tensi diskusi berjalan dinamis namun tetap kondusif. Peserta rapat merumuskan berbagai poin penting, di antaranya:

Tugas, wewenang, dan batasan panitia dalam proses penjaringan hingga penetapan.

Sepanjang musyawarah, tensi diskusi berjalan dinamis namun tetap kondusif. Peserta rapat merumuskan berbagai poin penting, di antaranya, Mekanisme dan kriteria pembentukan panitia. Persyaratan administratif bakal calon anggota BPD. Garis besar linimasa (jadwal) tahapan pengisian. Tugas, wewenang, dan batasan panitia dalam proses penjaringan hingga penetapan.


‎Melalui forum yang demokratis ini, peserta Musdes akhirnya menyepakati secara mufakat struktur Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasir Angin Masa Bakti 2027–2035.

Setelah terbentuk, tim panitia tersebut akan segera bergerak cepat untuk menyusun regulasi teknis, melakukan sosialisasi masif ke tiap kedusunan, membuka posko pendaftaran, hingga menyelenggarakan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup jalannya Musdes, Kades Ismail H.S. optimistis bahwa proses yang transparan sejak awal ini akan meminimalkan potensi konflik dan memaksimalkan partisipasi warga.

“Dengan terbentuknya keanggotaan BPD yang memiliki integritas dan kapasitas tinggi, kami yakin sinergi antara Pemerintah Desa dan masyarakat akan semakin solid. Ini modal utama kita untuk membawa Desa Pasir Angin menjadi desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkas Ismail. (RQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *