• Jum. Jul 10th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Advokat I Made Somya Putra: Originalitas Hukum Adat Indonesia Terkikis, Dari Kolonial Sampai Era Modern

DENPASAR, MEDIAPOLRINEWS – Originalitas hukum adat Indonesia mengalami proses pengikisan yang dimulai sejak masa kolonial Hindia Belanda hingga kini, hal ini diungkapkan oleh Advokat I Made Somya Putra SH MH dalam tulisannya yang mengangkat tentang perkembangan dan tantangan hukum adat di Indonesia.

Menurut Somya Putra, Van Vollen Hoven – yang disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia – bahkan tidak pernah datang ke Nusantara dan hanya bekerja berdasarkan laporan dari bawahannya. Tujuan utama dari kajian hukum adat pada masa itu adalah untuk mendukung kebijakan kolonial “divide et impera” atau memecah belah guna memperkuat penguasaan Hindia Belanda.

“Hindia Belanda dalam mengkolonisasi Nusantara menggunakan beberapa cara dalam mengikis hukum adat,” ujarnya dalam tulisannya.

Ia menjelaskan tiga metode utama yang digunakan oleh Hindia Belanda:

Pertama, Van Raad (Pengadilan)
Pembentukan pengadilan pada masa kolonial bertujuan untuk membatasi ekspresi dan cara berpendapat masyarakat adat. Keputusan pengadilan menggunakan sistem pembuktian ala Belanda yang mengesampingkan konsep keseimbangan mikrokosmos dan makrokosmos dalam hukum adat, serta lebih mengutamakan bukti yang dapat diamati melalui pancaindera yang terbatas.

Kedua, Volkslectuur (Kepustakaan)
Metode ini dilakukan melalui propaganda dengan menciptakan mitologi palsu, doktrinasi, dan sejarah yang diselewengkan. Beberapa pustaka hukum adat bahkan dibawa ke Belanda, sedangkan yang dianggap tidak berpengaruh dibiarkan. Pembuatan tulisan baru secara perlahan mengubah tatanan dan kultur masyarakat, sehingga lama kelamaan hukum adat berubah seiring dengan penguasaan kepustakaan oleh pihak kolonial.

Ketiga, Ethische Politiek (Politik Etis)
Politik etis dilakukan dengan menanamkan doktrinasi melalui pendidikan ala Barat yang pada intinya merupakan bentuk pencucian otak dan propaganda. Anak raja, punggawa, dan pembesar Nusantara disekolahkan agar nantinya menerapkan kepentingan kolonial, sehingga secara perlahan mengganti hukum adat agar sesuai dengan keinginan Hindia Belanda.

“Berbeda dengan metode kolonial Inggris yang lebih mengedepankan kekerasan, Hindia Belanda lebih memilih cara pencucian otak dan propaganda yang ditanamkan pada benak para pemimpin, sehingga mereka meninggalkan hukum adat tanpa disadari,” jelas Somya Putra.

Menurutnya, praktik kolonial dalam mengubah hukum adat seharusnya menjadi refleksi bagi bangsa Indonesia untuk melestarikan hukum adat yang orisinil. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan bahwa metode yang sama – Van Raad, Volkslectuur, dan Ethische Politiek – kini dilakukan oleh orang Indonesia sendiri terhadap hukum adatnya.

“Pendidikan ala Barat telah menguasai nilai-nilai hukum adat yang kemudian dipraktekkan oleh pejabat dan pembesar republik, yang menghasilkan kekacauan dan ketidakseimbangan. Termasuk dalam penentuan aturan hukum yang lebih mengutamakan demokrasi ala Barat yang justru memecah belah antar anak bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak elit yang mengatasnamakan hukum adat membuat lembaga atau kelompok yang pada intinya hanya untuk tujuan “politik etis”, agar pemahaman elit dapat diterapkan di kalangan masyarakat hukum adat. Hal ini secara perlahan mengkondisikan masyarakat sesuai dengan keinginan elit dan akhirnya merubah aturan hukum adat serta menghilangkan asas kebijaksanaan yang terkandung dalam keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos.

“Kita perlu lebih mengingat, membaca, dan mempraktikkan hukum adat pada level terkecil seperti rumah tangga dan banjar, bukan hanya bergantung pada laporan umum seperti yang dilakukan Van Vollen Hoven. Jika tidak, kita hanya berkulit pribumi tapi berperilaku kolonial,” pungkasnya sebagai bahan renungan bagi seluruh masyarakat. (Jro’budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *