• Sab. Jun 13th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Di Bali Kuat Dugaan Tajen Justru Jadi Ajang Perjudian Skala Besar – Tindakan APH Sebagai Penegak Hukum Akhirnya Dipertanyakan.!!

Diduga Jadi Arena Judi Terorganisir, Aparat Dinilai Tutup Mata dan Bungkam Seribubahasa.?

Denpasar, BALI – MediaPolriNews | Praktik tajen atau sabung ayam yang sejatinya merupakan bagian dari ritual Tabuh Rah dalam tradisi Hindu Bali kini kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang semestinya hanya dilaksanakan sebagai bagian dari upacara keagamaan diduga telah bergeser menjadi arena perjudian yang berlangsung secara terbuka dan masif di berbagai wilayah Bali.

Ironisnya, kegiatan yang disebut-sebut melibatkan perputaran uang hingga miliaran rupiah itu dikabarkan berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana negara ketika dugaan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber pada Sabtu (13/6/2026), arena tajen yang diduga disertai praktik perjudian tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali.

Di Kota Denpasar, lokasi yang disebut aktif antara lain Jalan gunung agung arena Mertajaya, Jalan Subak Dalem Gatot Subroto, Jalan Subali Padang Sambian, Kesiman, Banjar Teges hingga Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

Sementara di Kabupaten Badung disebut berada di kawasan Canggu, Mengwi, Abiansemal dan Buduk. Di Gianyar terdapat di Mas Ubud, Beng, Lodtunduh dan Pejeng. Bangli berada di Pengotan, Bangli Kota, Tembuku, Susut dan Desa Sekaan. Sedangkan di Klungkung berada di Paksebali, Dawan dan Banjarangkan.

Lokasi lain juga disebut berada di Kabupaten Karangasem, Tabanan hingga Buleleng.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut arena tajen di Jalan gunung agung arena Mertajaya sebagai salah satu yang terbesar di Bali.

“Setiap hari ramai dari pagi sampai sore. Orang yang datang bisa ribuan. Perputaran uangnya bukan lagi jutaan, tetapi ratusan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu hari,” ungkapnya.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap dugaan bahwa pengelolaan arena tajen dilakukan secara profesional dan terstruktur. Mulai dari pengaturan jadwal pertandingan, administrasi, penyediaan fasilitas hingga sistem keamanan internal.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sumber tersebut, terdapat dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa gangguan.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar praktik perjudian, tetapi mengarah pada dugaan adanya pembiaran bahkan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertugas melakukan penegakan hukum.

Padahal, ketentuan hukum mengenai perjudian telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun hingga kini aktivitas yang disebut berlangsung rutin tersebut masih terus berjalan.

Selain dugaan perjudian, arena tajen juga beberapa kali menjadi lokasi tindak kriminal. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Kintamani yang sempat viral di media sosial, serta insiden penusukan di arena tajen Mertajaya yang terjadi belum lama ini.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat.

Tokoh masyarakat adat di Bali menegaskan bahwa Tabuh Rah memiliki makna religius yang sama sekali berbeda dengan perjudian.

“Tabuh Rah merupakan bagian dari prosesi penyucian dalam upacara agama Hindu yang bertujuan menjaga keseimbangan alam. Tidak ada kaitannya dengan praktik taruhan atau mencari keuntungan,” ujar seorang tokoh adat di Kabupaten Gianyar.

Pengamat sosial budaya juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan ritual adat dengan perjudian merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra budaya Bali di mata masyarakat nasional maupun dunia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan maraknya praktik perjudian berkedok tajen di sejumlah wilayah tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika aktivitas tersebut benar mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut benar merupakan bagian dari ritual adat yang sah, maka aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.(RED)

By MTPM.1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *