BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah skandal dugaan penipuan dan penggelapan tanah mengguncang wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Oknum Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Ridomanah berinisial Sodik diduga melakukan praktik “mafia tanah” terhadap seorang warga bernama H. Aswak. Rabu, (3/6/2026).
Kasus ini bermula saat terduga pelaku bernama Sodik mendekati korban dengan dalih menjual lahan sawah seluas 3.612 m² untuk modal pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa di tahun 2018. Korban yang memiliki itikad baik menyetujui transaksi dengan skema barter satu unit mobil Xenia dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Namun, setelah seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi oleh korban, janji manis oknum Balon Kades tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Selama bertahun-tahun, pelaku selalu menghindar dan memberikan janji palsu (PHP).
Drama berlanjut saat korban dijanjikan tanah darat akan tetapi faktanya hanya diberikan tanah sawah dengan lahan seluas 1.102 m², jauh dari kesepakatan awal 3.612 m². Ironisnya, dalam proses administrasi, muncul dugaan keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial A yang terkesan mengarahkan korban untuk menerima apa adanya dan diduga melakukan pungutan liar dengan dalih pengurusan SPPT dan sertifikat program PTSL.
Pasalnya, warga dipungut biaya PTSL sebesar jutaan rupiah .
Puncak kekecewaan korban terjadi saat melakukan survei lokasi. Fakta lapangan mengungkap bahwa lahan yang seharusnya sudah menjadi hak milik korban, justru diduga telah digadaikan kembali oleh pelaku Sodik kepada pihak ketiga tanpa izin.
”Saya benar-benar dikhianati. Saya sudah bersabar bertahun-tahun, bahkan sampai saya mau berangkat haji, tidak ada itikad baik sama sekali. Tanah yang sisa dijanjikan belum diberikan, sekarang yang sudah ada malah digadaikan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Melalui Yayasan Bantuan Hukum dari Puskominfo Indonesia, Anwar Gunawan, korban resmi melaporkan kasus ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan penyerobotan lahan.
”Kami sudah investigasi dan bertemu pemegang gadai. Fakta hukumnya jelas, saudara Sodik telah menggadaikan tanah milik klien kami. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Anwar dikantornya.
Kasus ini kini viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kabupaten Bekasi. Publik mempertanyakan integritas berinisial Sodik yang mencalonkan diri sebagai pemimpin desa namun justru tersandung kasus dugaan penggelapan aset warga.
Anwar Gunawan selaku yang dikuasai dari Yayasan Bantuan Hukum Batara kejadian ini dan mengakui kesabaran korban luar biasa sebelum nantinya berujung ke jalur hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku bernama Sodik belum memberikan keterangan resmi, dan sulit untuk dijumpai.
(red/tim)
