BEKASI | Marak nya isu perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum pejabat BAZNAS di Jl. Matraman Raya No 134, Rt.5/Rw.4,kb Manggis,Kec Matraman, Kota Jakarta TimurJum’at,24 April 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun salah seorang wartawan pada jum’at, 24 April 2026. cek inn pukul 13.39 WIB satu unit kendaraan calya warna silver B 2754 B*U dan cek out pukul 16.59 WIB dari apartemant Trans***k yang berlokasi di jalan Ir juanda bekasi
Kendaraan Calya silver tersebut dikendarai diduga sebagai oknum Kepala Divisi Pengumpulan LAZ BAZNAS RI PUSAT inisial (AK) bersama seorang wanita inisial (DW) status sebagai guru privat ( BIMBLE) setelah cek out dari apartemant, kemudian melaju ke parkiran tempat penitipan motor samping lampu merah perumnas 1.
Sesampai di parkiran motor (DW) turun dari mobil Calya silver menuju kendaraannya yg terparkir di penitipan (DW) Mengambil motor Yamaha mio berwarna merah dengan nopol B 3837 K*N.DW melanjutkan perjalanan kekediamannya di gang sabilillah RT.04/RW.03 kecamatan medan satria kota bekasi, Sesaat awak media mengkonfirmasikan kepada sorang anak laki laki yang akhirnya diketahui adalah anak DW, yang saat itu menerangkan bahwa DW adalah seorang ibu rumah tangga yang bersuamikan seorang laki laki pekerja sebagai kariawan laundry di wilayah galaxi – kota bekasi.
Setelah selesai mengantar DW “Sang pujaan hati” AK melanjutkan perjalanan nya dan singgah dikantor BAZNAS tempat ia bekerja wilayah Jl. Matraman Raya No 134, Rt.5/Rw.4,kb Manggis,Kec Matraman, Kota Jakarta Timur.
Ketika awak media hendak melakukan konfirmasi dikantor BAZNAS untuk dilakukan sebuah klarifikasi AK mengakui perbuatan mereka pada hari itu. AK pun memohon agar jangan diberitakan karena takut aib percintaan terlarang mereka terbongkar ” Bu saya minta tolong jangan di beritakan masalah ini karna akan jadi masalah besar buat keluarga saya nanti mohon dibantu agar jangan di naikan beritanya” ucap AK.
Terungkap sesuai investigasi awak media di ketahui akhirnya AK mengakui DW sebagai saudara sekaligus selingkuhannya bahkan mengetahui status DW istri orang.
Namun selang berapa waktu kemudian AK secara arogan mengatakan “Bentar saya mau telpon teman saya dulu” Tak lama kemudian security datang menghampiri awak media dan bersikap arogan.
Sebagaimana peraturan terbaru Pasal 411 (Zina): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya. Untuk itu pelaku dapat di pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II maksimal Rp10 juta.
(RED)
