• Rab. Apr 22nd, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Klaim Tanah Keluarga Sailan bin Ipun Dikaburkan, 3 Ahli Waris Minta Keadilan ke Pemprov Jabar

ByRedaksi MPN

Apr 22, 2026

KARAWANG, MEDIAPOLRINEWS – Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka.

Mereka berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat turun tangan membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Salah satu perwakilan Ahli waris, Nadi, mengatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 19 hektare tersebut merupakan tanah hak milik keluarganya yang belum pernah diperjualbelikan maupun dipindah-tangankan.

“Silsilah tanah ini merupakan tanah hak milik keluarga. Tanah tersebut belum pernah dijual belikan oleh keluarga kami,” ujar Nadi saat ditemui wartawan.

Namun, menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain selama bertahun-tahun.

Ia menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam penguasaan lahan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara rinci siapa yang diduga mengambil-alih tanahnya.

“Kurang lebih seluas 19 hektar itu dikuasai oleh oknum. Kami sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena tanah sawah tersebut sudah puluhan tahun diklaim orang lain,” kata Nadi.

Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui pemerintah desa, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Saya sudah mengurus bertahun-tahun, tapi tidak ada penyelesaian. Sudah beberapa kali ke kantor desa, tapi tidak pernah ditemui lurah, selalu ada alasan rapat atau kegiatan lain,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tidak sengketa yang diterbitkan pada 2017.

Namun, saat hendak mengurus legalisasi untuk pembayaran pajak, permohonannya tidak ditanggapi oleh pihak desa.

Sementara itu, Ahli waris lainnya, Romlah, menyebut bahwa lahan tersebut merupakan milik kakeknya, Sailan bin Ipun.

Ia menilai ada upaya pengaburan kepemilikan dengan menyebutkan pihak lain sebagai pemilik lahan.

“Yang saya ketahui, tanah itu milik kakek saya. Tapi sekarang dianggap milik orang lain, bahkan disebut-sebut milik seorang pengusaha yang memiliki pabrik bihun di sana,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Kami punya bukti, termasuk girik dan surat tidak sengketa dari desa tahun 2017. Tapi sekarang justru tidak diakui. Kami mempertanyakan tanda tangan dan stempel yang ada di dokumen itu,” katanya.

Sementara ditempat yang sama, Ahli waris bernama Rolah, juga menceritakan kesulitannya saat mencoba mengurus administrasi di instansi terkait, termasuk saat hendak membayar pajak lahan.

Ia mengaku diminta untuk melegalisasi dokumen ke desa, namun justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya sempat datang ke desa untuk legalisir, tapi tidak digubris, bahkan sempat terjadi cekcok. Saya hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik,” ujar Romlah.

Para ahli waris berharap pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, dapat membantu membuka jalan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Mereka juga berharap hak atas tanah yang mereka klaim dapat dikembalikan secara sah.

“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami yang hidup susah, bahkan ada yang masih mengontrak. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan,” tandas Romlah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *