BOGOR, JAWA BARAT, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah kegiatan pengolahan bulu ayam di wilayah Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan warga lantaran menimbulkan bau busuk menyengat yang mencemari lingkungan pemukiman. Padahal, lokasi kegiatan tersebut sebelumnya sempat ditutup karena keluhan serupa.
Berdasarkan laporan warga yang diterima awak media, Minggu (19/4/2026), aktivitas pengolahan bulu ayam tersebut berlokasi jauh dari pemukiman. Namun, bau busuk yang dihasilkan tetap menyebar luas hingga ke area tempat tinggal warga.
”Tempatnya memang jauh dari pemukiman warga, namun bau busuk menyengat itu menyebar luas sampai pemukiman warga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga sekitar mengaku telah melakukan tindakan hingga terjadi penutupan sebelumnya, tetapi itu hanya bersifat sementara. Kini, kegiatan tersebut berjalan kembali selama lebih dari satu bulan.
Pengelola tempat pengolahan bulu ayam diketahui bernama H. Abi. Saat awak media mendatangi lokasi, pekerja yang berada di tempat mengaku tidak mengetahui detail perizinan lingkungan.
”Kami tidak tahu apa-apa soal izin lingkungan. Coba tanya Pak Nandar sebagai mandor dan Pak Itang sebagai orang lingkungan,” ujar seorang pekerja.
Sementara itu, saudara Itang yang disebut-sebut menangani urusan perizinan lingkungan dan hubungan lapangan memberikan keterangan berbeda.
“Untuk izin lingkungan dan urusan lapangan, iya saya yang urus. Tapi untuk izin yang lain saya tidak tahu. Coba tanya ke Desa Nambo, karena wilayah ini perbatasan antara Desa Nambo dan Desa Lulut,” ujar Itang.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah memberikan izin dan tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut kembali beroperasi.
“Saya tidak merasa mengizinkan dan tidak pernah tahu itu berjalan kembali. Sudah, pak, tutup saja!” ujar seorang warga dengan raut kesal dan nada tegas.
Warga Desa Lulut menyayangkan sikap aparatur pemerintahan desa yang dinilai tidak responsif. Mereka menilai pemerintah desa seolah tutup mata terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi.
”Selaku warga Desa Lulut, kami berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas kegiatan ini,” ujar seorang warga yang mewakili aspirasi masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum dapat menghubungi pemilik sekaligus pengelola bernama H. Abi untuk memberikan keterangan resmi. Seluruh upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.
(Andr/Red)
