Warga Gunung Sahari Selatan Menuntut Keadilan

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, MEDIAPOLRINEWS.com –

Minggu 14 Agustus 2022
Masyarakat Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat
RT.10 RW.01 Menuntut Keadilan.

Saber Pungli & Mafia Tanah Benteng Jokowi (BeJo), diundang warga RT. 10 RW. 001 Gunung Sahari Selatan untuk meminta sampaikan keluhan kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto.
Masyarakat yang sudah tinggal diwilayah ini sejak tahun 60 an merasa sedih, ketika mendengar berita bahwa rumahnya akan dieksekusi, padahal sudah lebih dari 50 tahun PBB dibayar sejak dari dulu dan sampai sekarang tahun 2022 dan Setiap Bangunan milik penghuni memiliki IMB

Perwakilan warga menyampaikan kepada Jak Tumewan Ketua Koordinator Saber Pungli dan Mafia Tanah bahwa jelas ada diketemukan 2 akta notaris yang serupa tapi tak sama. Akta Notaris dengan nomor yang sama nomor 13 tanggal yg sama 22 07 2014, dengan Notaris yang sama Hanita Sentono SH. Tapi Akta Notaris tersebut berbeda Judulnya Akta notaris yang satu judulnya jual Beli rumah dan pengoperan hak. Sedangkan yang satu nya lagi berjudul jual beli rumah dan pelepasan hak. Dan ternyata yang tercatat di minuta Akta Notaris adalah jual beli rumah dan pelepasan hak. Surat keterangan dari Notaris Hanita Sentono SH akte yg yang dibuat di hadapan notaris dan sesuai dengan minuta yg disimpan dikantor adalah Akte Jual Belin Rumah dan Pelepasan Hak. Sedangkan yang dipakai oleh BPN untuk Proses penerbitan sertifikat atas nama PT Ayalis Langgeng wisesa, Adalah akta jual beli rumah dan pengoperan hak. Berarti akte yg dipakai adalah akte biasa karena tidak ada minutanya bukan akte otentik yg digunaka BPN Atas dasar itu terbitlah Sertifikat Nomor 1882 SHGB an PT. Ayalis Lenggeng Wisesa.
Dan pada waktu peninjauan lapangan yang seharusnya petugasb pengukuran dari BPN itu terbuka jelas dan terdokumentasikan, diduga oknum BPN, tidak melakukan pengukuran seperti seharusnya, karena ketua RT dan RW tidak dihubungi pada waktu pengukuran diduga kuat oknum BPN tersebut memberikan keterangan palsu didalam berkas hasil laporan peninjauan lapangan tersebut dengan mengatakan bahwa diatas tanah pemohon ada bangunan kantor yang digunakan pemohon, padahal faktanya tidak ada.Juga keterangan dari petugas pengukuran mengatakan bahwa dilokasi pengukuran tidak ada pihak yg merasa keberatan faktanya memang tidak ada petugas ukur BPN yang datang ke lokasi.

Selain itu jalan gang langgar sebagai jalan umum bagi warga, juga dimasukan menjadi satu kesatuan didalam SHGB 1882 PT. Ayalis Langeng Wisesa Bukan hanya itu, jalan gang langgar juga ditutup sehingga akses warga untuk keluar masuk terganggu.

Ketua RT 10 RW. 01 Hana Hamdani merasa prihatin dan memohon keadilan yang seadil adilnya kepada Bapak Presiden Pak Jokowi dan Menteri ATR/ BPN Bapak Hadi Tjahjanto. (REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *