BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah kasus dugaan pengambilalihan tanah secara tidak sah mencuat di Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Linan, ahli waris sah dari almarhum Ayan bin Guto, beserta keluarganya secara tegas menyatakan tidak pernah menjual tanah milik mereka kepada pihak manapun. Jum’at, (17/10/2025).
Alamat tanah milik Linan selaku ahli waris dari Alm. Ayan bin Guto berada di kampung cempaka RT 13 RW 07, Desa Mampir, Kecamatan ,cileungsi, Kabupaten Bogor dengan Luas tanah 1,248 meter.
Dalam keterangannya, Linan mengaku menjadi korban intimidasi dan menjadi sasaran dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum perangkat desa setempat. Sehingga munculnya klaim kepemilikan keluarga Linan putra bungsu Ayan bin Guto mempertanyakan.
Kasus yang telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Sabat sejak 11 Juni 2025 ini, semakin runyam dengan adanya laporan somasi dari pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Investigasi mengungkap dugaan kuat keterlibatan oknum dalam Pemerintah Desa Mampir. Sebuah sumber kredibel yang dirahasiakan identitasnya mengungkap adanya dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli.
“Kami mendapatkan bukti tersebut dari surat ‘koboi’ (coretan sepihak) yang jelas-jelas menguntungkan pihak tertentu,” tegas sumber tersebut.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan ini. Beberapa perangkat desa, termasuk Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus), secara resmi menyatakan tidak pernah menandatangani surat kepemilikan atau akta jual beli terkait tanah sengketa. Namun, secara mencurigakan, tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen yang beredar. Oknum yang diduga kuat berada di balik pemalsuan ini adalah berinisial AS.
Upaya konfirmasi kepada pihak desa menemui jalan buntu, sejak dugaan penyorobotan tanah sampai saat ini kasus tersebut belum juga selesai.
Tak hanya itu, Oknum Kepala Desa diduga sengaja menghindar. Keluarga korban melaporkan bahwa ketika mencoba menghubungi via telepon genggam, perangkat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat sang Kades seharusnya berada.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) dikonfirmasi mengaku tidak memahami dan menyatakan ketidaktahuannya. “Proses bagaimana ya, maksudnya saya belum paham,” ujar Sekdes, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Menghadapi kebuntuan ini, keluarga ahli waris menuntut akuntabilitas dan kejelasan dari semua pihak terkait. Mereka mendesak agar oknum-oknum yang terlibat tidak lagi menghindar dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang telah merugikan Linan sebagai ahli waris sah.
Dengan bukti-bukti yang mulai terungkap, sorotan publik dan hukum kini tertuju pada proses investigasi yang transparan dan tegas untuk mengungkap kebenaran faktual di balik sengketa tanah yang viral ini.
(***)
