• Kam. Apr 16th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

TIM Unit III Subdit II Bareskrim Mabes Polri, Menindak Pengoplos GAS Di Kabupaten Garut

ByRedaksi

Mar 4, 2023

GARUT JAWA BARAT, mediapolrinews.com | Sesuai dengan peraturan Mentri dalam negeri dan Mentri SDM , nomor 17 dan 5 tahun 2011, yangana disebutkan bahwa aparat kepolisian merupakan insitusi yang di tunjuk sebagai anggota team koordinasi LPG3 kg , tentang pembinaan dan pengawas pendistribusian tertutup LPGtertentu di daerah .

Upaya penindakan bersama tim unit III subdit II Tipidter Bareskrim Polri, ,ada nya laporan masyarakat setempat , menindak terhadap oknum pelaku gas oplosan yang berlokasi di Kp. RT 001/001 , Desa Cibiuk Kaler , kecamatan Cibiuk dan satu lokasi lagi berada lokakasi gudang Kp. Andri Cipicung RT 001/002 desa Cibiuk Kaler kecamatan Cibiuk , kabupaten Garut Jawa barat Rabu , ( 01-03-2023) .

Oknum oknum pelaku penyuntikan gas oplosan berinisial F dan R , dengan barang bukti (BB) yang ada diamankan penyidik Tim unit III subdit II Tipidter Bareskrim Polri , berjumlah sekitar 1500 tabung gas , berukuran 3 kg bersubsidi , 5 kg , 12 kg dan 50 kg non subsidi ( dikenakan pasal 55 Undang Undang Migas nomor 22, tahun 2001tentang migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja )

Tipidter Kanit III , subdit II Bareskrim Polri , dikonfirmasi awak mediaPolriNews.com ,” penindakan ini kami lakukan terhadap oknum oknum pengoplos gas , yang menimbulkan kerugian negara sehingga masyarakat kesulitan untuk membeli gas bersubsidi , ” ucapnya

” terkait para oknum pengolpos gas dan bang bukti (BB) , serta yang terlibat di dalam nya dikenakan sesuai aturan yang di keluarkan oleh pemerintah 55 Undang Undang Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Migas , dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda 60 miliar ,” tutupnya.

(Lhe)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *