GARUT JAWA BARAT, mediapolrinews.com | Sesuai dengan peraturan Mentri dalam negeri dan Mentri SDM , nomor 17 dan 5 tahun 2011, yangana disebutkan bahwa aparat kepolisian merupakan insitusi yang di tunjuk sebagai anggota team koordinasi LPG3 kg , tentang pembinaan dan pengawas pendistribusian tertutup LPGtertentu di daerah .
Upaya penindakan bersama tim unit III subdit II Tipidter Bareskrim Polri, ,ada nya laporan masyarakat setempat , menindak terhadap oknum pelaku gas oplosan yang berlokasi di Kp. RT 001/001 , Desa Cibiuk Kaler , kecamatan Cibiuk dan satu lokasi lagi berada lokakasi gudang Kp. Andri Cipicung RT 001/002 desa Cibiuk Kaler kecamatan Cibiuk , kabupaten Garut Jawa barat Rabu , ( 01-03-2023) .
Oknum oknum pelaku penyuntikan gas oplosan berinisial F dan R , dengan barang bukti (BB) yang ada diamankan penyidik Tim unit III subdit II Tipidter Bareskrim Polri , berjumlah sekitar 1500 tabung gas , berukuran 3 kg bersubsidi , 5 kg , 12 kg dan 50 kg non subsidi ( dikenakan pasal 55 Undang Undang Migas nomor 22, tahun 2001tentang migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja )
Tipidter Kanit III , subdit II Bareskrim Polri , dikonfirmasi awak mediaPolriNews.com ,” penindakan ini kami lakukan terhadap oknum oknum pengoplos gas , yang menimbulkan kerugian negara sehingga masyarakat kesulitan untuk membeli gas bersubsidi , ” ucapnya
” terkait para oknum pengolpos gas dan bang bukti (BB) , serta yang terlibat di dalam nya dikenakan sesuai aturan yang di keluarkan oleh pemerintah 55 Undang Undang Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Migas , dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda 60 miliar ,” tutupnya.
(Lhe)
