• Sen. Feb 9th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

TANJUNGPRIOK, MEDIAPOLRINEWS | Sebuah insiden tragis merenggut nyawa seorang juru parkir di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia diduga akibat terseret mobil yang sedang ia bantu parkir.

Sebuah insiden viral terekam cctv berdurasi 1 menit 35 detik, pengemudi mobil melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 28 Januari 2026, di area Rumah Makan Bebek Carok, Jalan Agung Utara Blok J 12. Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi menjadi bukti kunci.

Rekaman tersebut mengonfirmasi bahwa korban saat kejadian berada di belakang mobil yang sedang diparkir. Tiba-tiba, kendaraan itu melaju mundur dengan kecepatan tinggi. Menurut Informasi yang dihimpun menyebut, pengemudi diduga menginjak gas secara kuat, bukan menjalankan kendaraan secara perlahan, hingga mobil tak terkendali.

‎Mobil yang tak terkendali itu menyeret korban dan baru berhenti setelah menabrak sebuah pohon. Korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

‎Yang memperparah keadaan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengemudi mobil tersebut tidak berhenti untuk memberikan pertolongan pertama. Pelaku justru memilih untuk langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

‎Saat ini, penyidik dari kepolisian sedang melakukan penyelidikan mendalam. Tim forensik dan reserse fokus pada pengumpulan dan analisis bukti-bukti, dengan rekaman CCTV sebagai alat utama untuk mengidentifikasi jenis kendaraan, nomor polisi, dan pelaku yang terlibat.

‎Tindakan pengemudi yang kabur dari TKP dapat dikenai pasal berat. Selain terkait kelalaian mengakibatkan kematian, pelaku juga diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan.

‎Insiden ini menyoroti dua hal, pertama, kerentanan keselamatan pekerja informal di ruang publik. Kedua, pentingnya kesadaran hukum dan tanggung jawab moral setiap pengemudi. Kehati-hatian ekstra di area parkir dan kewajiban untuk menolong korban kecelakaan adalah bagian dari aturan hukum yang harus dipatuhi.

‎Publik menanti perkembangan penyelidikan dan identifikasi pelaku dari pihak berwajib.

‎(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *