Sanggau Kalbar – MediaPolriNews.Com
Sebuah praktek kontroversial terkait pengantri bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di SPBU nomor 66.78502 yang terletak di Jalan Lintas Kembayan – Balai Sebut.
Menurut NikoledesDalam pengamatan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, terungkap bahwa pihak koordinator pengantri BBM subsidi telah menetapkan biaya sebesar 100 ribu rupiah per drum bagi setiap pengantri yang ingin mendapatkan BBM tersebut, Sehingga Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Banyak pengantri mengeluhkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang yang tidak seharusnya mereka keluarkan, mengingat BBM subsidi seharusnya diberikan dengan cara yang adil dan tanpa biaya tambahan, kata Nikoledes.
Nikoledes tim investigasi LSM Rakyat Menanti Keadilan mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Ia berharap agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Sanggau dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dapat mengambil tindakan tegas terhadap koordinator pengantri yang diduga telah melanggar aturan tersebut.
“Kami berharap adanya tindakan tegas dari Polres Sanggau dan BPH Migas untuk menindaklanjuti pengertian ini.
Sangsi tegas sangat dibutuhkan, terutama bagi koordinator ini yang jelas-jelas menyalahi aturan dan diduga ada kongkalikong dengan pengelola SPBU,” tegas Nikoledes. 7/10/2024 lalu
Pengelola SPBU nomor 66.78502 juga perlu memberikan penjelasan mengenai praktik tersebut, karena hal ini berpotensi merusak citra SPBU dan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi BBM subsidi, ungkap Nikoledes.
Selain itu, adanya dugaan kongkalikong antara koordinator pengantri dan pengelola SPBU harus diinvestigasi dengan serius agar tidak ada pihak yang dirugikan, Pihak berwenang Polda Kalbar diharapkan dapat melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dan distribusi BBM subsidi di SPBU-SPBU Nomor 66.78502 yang ada di wilayah Sanggau, pinta Niko.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menjaga agar subsidi BBM tepat sasaran, Dan Masyarakat turut diimbau untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan terkait pengantrian BBM subsidi agar tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat diatasi dengan segera, Keberadaan pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat diperlukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi di Indonesia, ujar Nikoledes.(RED)