• Sab. Mei 24th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Soal Dugaan Bridging Proyek PJU Desa Sukanegara, Aktivis Sosial Marjuddin Nazwar: Minta Camat Jonggol Tanggapi Serius dan Tegas

ByRedaksi MPN

Apr 30, 2025


‎BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | 30 April 2025 — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik bridging (pengalihan dana/proyek ilegal) dan jual beli proyek oleh Kades Sukanegara Ahmad Yani. Camat Jonggol, Andri, mengaku telah melakukan pengecekan awal via telepon tetapi masih membutuhkan dokumen tertulis dari Kepala Desa (Kades) Sukanegara untuk memastikan transparansi dan legalitas proyek.

‎“Sabar atuh, cek via telp sudah (sdh). tapi saya butuh secara tertulis laporan dari kades”,kata Camat Jonggol (27/04/2025).

‎“Saya sedang tunggu dokumen yang menguatkan dari kades”,ucapnya.

‎Camat juga menjelaskan tentang aturan desa terkait di pihak ketiga kan,

‎Andri menyatakan bahwa Kades tidak melanggar aturan karena bekerja sama dengan pihak ketiga, yang diperbolehkan dalam peraturan desa.

‎“Menurut pandangan saya mah, kades tidak (tdk) ada pelanggaran karena (Krn) ada kerjasama dengan pihak ke-3 dan secara aturan desa diperbolehkan untuk kerjasama dengan (dgn) pihak ke-3”,Ucapnya melalui pesan singkat pada Minggu

‎‎Namun, ia mengakui kewenangan audit sepenuhnya berada di bawah Inspektorat (APIP), bukan camat.

‎”Yang mengaudit itu dari APIP/inspektorat… Saya hanya memastikan syarat formal terpenuhi”,Ujarnya pesan singkat Camat, (27/04/2025). 

‎Masyarakat dan pemerhati sosial Marjuddin Nazwar desak dan menuntut audit terhadap kesesuaian Rencana Anggaran dan Pelaksanaan Lapangan (RAPL) dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Proyek PJU diduga minim melibatkan warga sekitar dan tidak transparan dalam alur teknisnya, memicu kecurigaan penyimpangan”,Ujarnya.

‎Tokoh masyarakat menyarankan klarifikasi lebih lanjut dengan Anjas, mandor proyek, untuk memastikan keterlibatan warga”, ungkapnya AF (50). 

‎Selanjutnya, Desakan agar Inspektorat Kabupaten atau BPK memeriksa kesesuaian RAB dan realisasi proyek. Jika ditemukan indikasi korupsi, KPK atau Kejaksaan diharapkan turun tangan”,Harap Mr. Juddin kepada media (30/04). 

‎Kendati, Praktik bridging ilegal dapat melanggar Pasal 12 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana. Sanksi administratif juga bisa diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan Proyek Desa. 

‎Kasus ini mengingatkan pada peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dana desa rentan disalahgunakan jika pengawasan lemah. Sejak 2015, tercatat 851 kasus korupsi dana desa dengan 50% pelaku adalah kepala desa . KPK merekomendasikan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) untuk meningkatkan transparansi . 

‎Maka dari itu kades diharapkan memberikan data sesuai fakta demi transparansi seperti publikasi dokumen proyek, termasuk kontrak pihak ketiga dan laporan keuangan lainnya”,paparnya Marjuddin Sekjen DPP Ibu Prabu ini

‎Dalam hal ini, Warga harus dilibatkan dalam perencanaan hingga pengawasan, sesuai prinsip good government. Jika pelanggaran terbukti, sanksi hukum dan administratif harus dijalankan untuk menjaga akuntabilitas”,Terangnya. 

‎Laporan ini masih berkembang.Kata Marjuddin, Kami terus memantau perkembangan klarifikasi dari Camat Jonggol dan pihak terkait. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi penggunaan dana desa, mengingat partisipasi publik adalah kunci pencegahan korupsi”,Tutupnya diakhir obrolan saat dikonfirmasi temui awak media.

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *