• Kam. Okt 8th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Sengketa Tanah Bojong Memanas: Mediasi Ketiga Capai Titik Terang Soal Luas Tanah, Pihak Penggugat dan Tergugat Buka Suara

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Desa Bojong terus bergulir. Proses mediasi ketiga yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) antara pihak penggugat dan pengembang Vista Land menghadirkan sejumlah fakta serta pandangan hukum dari kedua belah pihak. Kamis, (8/10/2026).

‎Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak pemohon/penggugat, perwakilan Vista Land selaku tergugat, BPN, serta perwakilan pemerintah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

‎Kuasa hukum penggugat (Bustanil), Anhar, S.H., menyampaikan bahwa mediasi ketiga ini memberikan petunjuk positif terkait sengketa agraria yang sedang berlangsung. Menurutnya, terdapat kesesuaian antara data pada buku C desa dengan sertifikat hak atas tanah yang dipegang pihaknya.

‎”Usai melakukan mediasi ketiga antara pihak Vista Land, Kepala Desa, dan BPN, pada prinsipnya kami sepakat bahwa lokasi tanah yang kami tuju telah sesuai dengan buku C desa. Sertifikat kepemilikan kami sudah cocok dan sesuai,” ujar Anhar.

‎Anhar juga memberikan apresiasi kepada BPN dan pihak Desa Bojong yang telah proaktif membantu meluruskan persoalan ini. Namun, ia menegaskan apabila tidak tercapai titik temu atau solusi yang adil, pihak penggugat siap membawa kasus ini ke tingkatan yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN hingga Bareskrim Polri.

‎”Kami meyakini sertifikat kami sesuai. Jika tidak ada solusi, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri. Kami meminta negara hadir untuk menyelesaikan konflik agraria masyarakat,” tegasnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Vista Land (Hartiko) menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak-hak pemohon serta menghargai saran dan anjuran dari BPN. Pihak Vista Land menyatakan bahwa mereka juga memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

‎”Proses hari ini adalah mediasi. Dari pihak pemohon telah menyampaikan klaimnya, dan Vista Land tentu memiliki pandangan serta dasar kepemilikan tanah yang kami dapatkan melalui proses hukum yang sah,” terang Hartiko.

‎Terkait dengan pembahasan kesesuaian luas tanah antara buku C desa dan sertifikat, pihak Vista Land menilai hal tersebut merupakan ranah pembuktian hukum dan bukan fokus utama pada tahap mediasi.

‎”Mediasi sebenarnya adalah ruang untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu jika memungkinkan. Jika ada hal yang harus dibuktikan, ranahnya nanti ada pada tahap pembuktian di pengadilan, bukan dalam mediasi,” pungkasnya.

‎Meski mediasi formal di BPN memiliki batasan frekuensi pelaksanaan, kedua belah pihak sepakat bahwa ruang komunikasi dan iktikad baik untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan masih tetap terbuka selagi proses legal berjalan.

‎Perkembangan kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepastian hak atas tanah masyarakat serta proses hukum yang sedang bergulir. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *