BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Senin, 22 April 2024 Satuan kepolisian di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, telah menemukan dan melakukan pengecekan terhadap sebuah tempat pembuangan sampah ilegal yang terletak di Desa Mekarsari. Lokasi ini diketahui berada di bantaran sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar. (23/4/2024)
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,S.Sos yang mengecek langsung ke Lokasi TKP bersama anggota Polsek menjelaskan bahwa Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar sungai Cisadane.
Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan non organik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut. Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari. Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Basri juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.
Polisi mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan. Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan Jurnalis Sobi