• Sen. Nov 11th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pj. Bupati Bogor Harus Beri Sanksi Tegas Kepada Oknum Kepsek SMPN 2 Sukamakmur, Diduga Berbuat Amoral Dan Korupsi Dana BOS, Pecat Sebagai PNS

ByRedaksi

Apr 13, 2024

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Pada tahun anggaran 2023 mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Cileungsi Kabupaten Bogor Asep S, S.Pd, M.Pd diduga melakukan korupsi Dana BOS sebesar Rp.514 juta, hal ini diketahui atas temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor (screenshot whatsapp AS).

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nina Nurmasari, bahwa atas dugaan kasus korupsi Dana BOS yang dilakukan oleh AS mantan Kepsek SMPN 2 Cileungsi sedang dalam proses di Inspektorat.

“Yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya dan sudah mengembalikan dana BOS yang dikorupsi, tapi bukan berarti tidak ada sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada pelaku, dan pemindahan yang betsangkutan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Cileungsi menjadi Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur bukan merupakan bentuk hukuman tetapi hanya proses mutasi sebagai Kepala Sekolah”, ujarnya. (21/03/2024).

Diperoleh informasi bahwa kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 2 Cileungsi terjadi pada tahun 2023 dengan modus memindahkan dana BOS dari rekening sekolah ke rekening pribadi Tabungan BCA atas nama Asep Suherman, S.Pd. sebesar Rp.600 juta hal ini atas temuan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2023.

Berdasarkan sumber Screenshoot Whatsapp pelaku AS kepada muridnya yang diselingkuhi selama 9 tahun, bahwa dirinya mengaku apes karena diperiksa Inspektorat saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP N 2 Cileungsi sejak tahun 2021 sampai 2023.

“Inspektorat meminta cetak mutasi rekening BCA saya dari tahun 2022 sampai 2023, awalnya Rp.600 juta yang ditransfer oleh operator sekolah, tapi karena dikurangi belanja barang keperluan sekolah menjadi Rp.514 juta dan harus dikembalikan setelah 10 hari hasil keputusan Inspektorat”, (sumber Screenshot chat whatsapp AS).

Dirinya juga mengaku sedang menunggu hukuman disiplin penurunan golongan selama 12 bulan dan dicopot dari jabatan Kepala Sekolah serta mengembalikan uang sebesar Rp.514 juta”, (sumber screenshot Chat whatsapp AS).

Tetapi sejak bulan Juli 2023 sampai Maret 2024 belum ada hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pelaku AS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Mengenai kasus dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 2 Cileungsi dan Pelecehan Seksual yang dilakukan AS kepada muridnya saat sini sedang diproses oleh Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Bogor yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM.

“Setelah hasil keputusan Dewan Pertimbangan Kepegawaian maka Surat Keputusan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani” ujar Nina Nurmasari Sekdis Pendidikan (21/03/2024).

Ramainya pemberitaan di media sosial kasus dugaan pelecehan seksual AS Kepsek SMPN 2 Sukamakmur terhadap muridnya selama 9 tahun dan Korupsi Dana BOS telah meresahkan masyarakat, berharap PJ. Bupati Bogor segera bertindak memberikan hukuman disiplin berat dengan memberhentikan sebagai PNS demi menjaga nama baik aparatur pemerintah Kabupaten Bogor khususnya tenaga pendidik.

Laporan Jurnalis – Sobi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *