Sintang,Kalimantan Barat,MEDIAPOLRINEWS.COM
Pasca laporan masyarakat terhadap kepala desa (kades) laman raya, terkait dugaan menggunakan ijasah palsunya kini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan oleh kalangan aktivis. Pasalnya, hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan menurut salah satu kausanya menyebutkan atau pencatutan nama orang lain yang notabene tidak dikenal oleh kades laman raya, menjadi buntut dari itu, pelapor (SMN) melaporkan pencatutan di temenggung adat kecamatan Sintang,selanjutnya diproses dan dilakukan pemanggilan.
Akan tetapi, Kades Laman Raya (MS), dengan perihal mediasi akibat menyebut (mencatut) nama orang yang tidak dikenal olehnya (Kades Laman Raya – MS), tidak hadir dalam pertemuan mediasi yang dilakukan oleh temenggung kecamatan, pada saat tanggal yang sudah ditentukan yaitu tanggal 17 Juni 2024, yang hadir temenggung Turman, Temenggung Linang, Temenggung R. Nusi, Temenggung Benyawai, Pelapor, dan beberapa keluarga pelapor.
Sementara keluarga pelapor Salomo, menyayangkan Kades Laman Raya (MS) Tidak hadir dalam pertemuan mediasi, menurutnya MS tidak menghargai adat, tidak menghargai para temenggung yang sudah hadir, dan membatalkan hadir beberapa jam sebelum dimulai, dan memberi tahu ketidak hadiran nya dengan melalui chat what’sap (wa) itupun melalui temenggung R. Nusi”,kata perwakilan keluarga
Baca Juga Berita Lain Nya..
Dengan tidak hadirnya MS, temenggung R. Nusi mengambil langkah yaitu berkomunikasi dengan kepala desa (kades) laman raya secara langsung, dan bersedia menghadirkan MS dikarenakan dia merupakan warganya, saat itu diskusi dirumah bapak Turman terdapat beberapa saran salah satunya pemanggilan dilakukan melalui surat, tetapi tidak perlu sambung temenggung Nusi.
Hadir juga FX Nikolas, sebagai Akademisi Fakultas Hukum universitas Kapuas Sintang, memberikan masukan kepada para temenggung, agar Marwah temenggung harus dijaga, tidak hadirnya terlapor dengan alasan yang tidak logis, sebagai pejabat pemdes, ini menurut FX Nikolas, sudah mencemari, mengotori ketemenggungan, dapat dikatakan tidak menghormati adat, perlu diketahui bahwa hukum adat itu sakral, artinya kalau dipanggil oleh temenggung wajib halnya datang, terlepas salah dan benar perbuatan seseorang, karena ini untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam, apa lagi ini perbuatan manusia dan manusia, harusnya sebagai pemimpin di suatu wilayah harus mengerti terlebih hukum adat yang berlaku diwilayahnya, ini pelajaran buat dan harus di pahami bersama bagaimana jika suatu saat nanti di desa laman raya, ada orang (perbuatan yang melanggar etika, atau melanggar hukum adat) tidak mau datang saat dipanggil oleh temenggung”,Terangnya.
Dalam hal tersebut, Harapan FX Nikolas kepada para temenggung dapat menjadi jembatan yang baik bagi pihak pelapor dan terlapor, perlu di ingat hukum adat sudah masuk di dalam KUHP nomor 1 tahun 2023, kalau pihak-pihak tidak menghargai adat, ya saya dak bisa juga berbicara banyak, silahkan para temenggung untuk berpikir, kami sebagai generasi hanya bisa menilai, dan berharap hukum adat bersinergi dengan produk nasional, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban”,Ujarnya.
Sebagai masukan bahwa tambahan lain yang disampaikan oleh FX Nikolas, bahwa mencatut nama orang lain, itu perbuatan pidana, apa lagi pencatutan itu disampaikan kepada pihak-pihak tertentu, itu menimbulkan kerugian, baik secara psikologi maupun materil”,Tutupnya FX Nikolas.
Tim/Red