Lamandau, Kal-Teng | polrinews.com– Aksi premanisme berseragam kembali memalukan institusi TNI. Tiga oknum Intel Kodim 1017/Lamandau nekat merampas paksa lapak bola gulir warga dan memeras Rp4 juta tebusan plus “iuran bulanan Rp5 juta. Kejadian ini terjadi Sabtu (11/5) malam di Kompleks Perumahan Keluarga Besar Timur, Desa SMG, Kecamatan Bulik.
KRONOLOGI KEJAHATAN SERAGAM
- 23.00 WIB : Acara hiburan keluarga berlangsung lancar hingga 3 oknum Intel Kodim tiba-tiba datang tanpa surat tugas.
- Lapak Direbut Paksa : Peralatan bola gulir milik warga dirampas tanpa alasan hukum jelas.
- Pemerasan Terang-terangan : Warga dipaksa bayar Rp4 juta tebusan dan Rp5 juta/bulan untuk “izin” operasi.
- Barang Bukti Dibawa ke Rumah Oknum : Padahal aturan maksimal 1×24 jam harus disimpan di kantor resmi.
MODUS MAFIA SERAGAM
Oknum yang sama diduga beroperasi sistematis dengan target lapak serupa di titik lain. Yang mencurigakan:
Tidak ada surat perintah resmi
Diduga ada perintah lisan untuk setor “target anggaran” llegal
Pola ini sudah lama terjadi tapi dibiarkan puncaknya sangat merugikan keluarga korban a/n Jiven.!
PELANGGARAN BERAT
Pemerasan (Pasal 378 KUHP)
Penggelapan (Pasal 406 KUHP)
Pelanggaran Kode Etik TNI Penyimpanan barang bukti ilegal
TUNTUTAN WARGA
- Usut tuntas oknum & komandannya
- Kembalikan lapak tanpa syarat
- Audit internal Kodim 1017/Lamandau
#BerantasPremanSeragam
#TNIHarusBersih
(Sumber: Laporan Linda & investigasi lapangan).