KABUPATEN BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Proyek pembangunan SDN 05 Serang baru kab bekasi yang di kerjakan oleh CV Mega buana menuai kritik tajam dari berbagai pihak elemen LSM dan media sebagai sosial kontrol Sabtu (03/08/2024).
Pasalnya pelaksanan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi
Tim liputan media penajournalis,com dan media polrinews sebagai sosial kontrol aktip mengawasi dan mengadvokasi pelaksanan proyek-proyek pembangunan meyoroti bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar
Pembangunan Ruang kelas baru SDN Sukasari 05 kecamatan Serang Baru Tahun Anggaran 2024
Harga kontrak1.518.345.000.00
(Satu miliar lima ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
Selesai 120 hari kalender
Mulai 27 mei 2024
Selesai 23 September 2024
CV Mega Buana
No kontra -PG.02.01/176/SPP/BN-DCKTR.2024
Telah di sebutkan Oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja undang-undang Nomor Nomor 13 Tahun 20O3 Tentang ketenagakerjaan,undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
Dalam proyek Ruang kelas baru CV Mega Buana yang diduga tidak mematuhi standar K3 Tidak hanya melanggaran peraturan,tetapi juga menunjukan kurangnya tanggung jawab perusahaan
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap relugasi tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab
Tim liputan media penajournalis com dan media polrinews di lokasi proyek tidak adanya mandor, pengawas konsultan ataupun pelaksana sehingga pekerjaan proyek penambahan ruang kelas baru kualitasnya patut di pertanyakan
Media sebagai sosial kontrol akan melaporkan lewat publikasi berita dan akan melaporkan pada instansi terkait agar segara mengaudit proyek penambahan Ruang kelas baru di SDN O5 Sukasari kecamatan serang baru kabupaten Bekasi kontraktor seperti ini jangan di beri tender lagi karena prosedurnya tidak sesuai S.O.P tidak layak sampai berita ini tayangan tidak ada satupun yang dapat di konfirmasi sehingga tayang begitu adanya”,pungkasnya.
(Yudis)