• Ming. Okt 25th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Kontroversi: Jaya S. Monong, Dari Terpidana Perkebunan Jadi Penegak Aturan, Keabsahan Pemilihan 2018 Kembali Dipersoalkan!

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS — Di balik aksi heroik Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, yang dalam sepekan terakhir viral karena berani menyegel dan menghentikan operasional perusahaan sawit raksasa, tersimpan sebuah ironi hukum dan moral yang mengguncang publik.

‎Di satu sisi, keberanian Sang Bupati membuahkan apresiasi luas dari masyarakat. Ia dinilai tidak gentar menghadapi korporasi nakal yang membandel menunaikan kewajiban membangun kebun plasma 20 persen bagi kesejahteraan rakyat.

‎”Tidak ada yang di atas hukum, siapa pun yang melanggar tetap kami tutup, meski ada bekingan jenderal,” tegas Jaya Samaya Monong saat menutup operasional PT PMM di Desa Takaras, 20 Oktober 2026. Langkah tegas ini menyusul penyegelan serupa terhadap PT BMB, PT BAP, dan PT ATA.

‎Namun di sisi lain, laporan resmi yang baru saja masuk ke meja Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta membongkar rekam jejak masa lalu sang kepala daerah yang sarat kontradiksi.

‎Berikut Jejak Hukum pada tahun 2017: Vonis Pidana Perkebunan Tanpa Izin

‎Laporan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 75/PID.SUS-LH/2017/PN Klk tertanggal 22 Agustus 2017.

‎Dalam amar putusan itu, Jaya Samaya Monong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkebunan:

‎”Karena Kelalaiannya Turut Serta Melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Tanah Tertentu Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan” seluas ± 5.445 hektare di Desa Lahei dan Tabore, Kabupaten Kapuas.

‎Majelis Hakim saat itu menjatuhkan vonis: Penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda Rp400 juta.

‎Konsekuensi yuridis dari putusan tersebut menempatkan statusnya sebagai terpidana aktif dalam masa percobaan sejak 2017 hingga 2019.

‎Kontroversi memuncak ketika ditelisik lini masa pencalonannya. Pada 25 Juli 2018 yang notabene berada tepat di tengah masa percobaan hukumannya Jaya Samaya Monong mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Gunung Mas.

‎Kendati, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf g serta Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIV/2016, seorang mantan terpidana diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan status hukumnya kepada publik, serta telah melewati masa tunggu 5 tahun setelah menjalani pidana.

‎Tim pelapor menilai lolosnya pencalonan Jaya di Pilkada 2018 menabrak koridor regulasi tersebut.
‎”Bagaimana mungkin seseorang yang statusnya masih menjalani masa percobaan terpidana bisa lolos verifikasi KPU sebagai calon kepala daerah? Indikasi ini memicu dugaan pemalsuan dokumen syarat administrasi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari pengadilan,” demikian bunyi petikan laporan yang dikutip dari NasionalDetik.

‎Kasus ini kini menjadi diskursus panas di tengah masyarakat, mulai dari perbincangan hangat di warung-warung kopi di Gunung Mas hingga diskursus akademis di Jakarta.

‎Mulai dari Kubu Pro-Bupati (Lingkaran Dekat) menyampaikan,
‎”Justru karena pernah merasakan persoalan hukum terkait izin di masa lalu, beliau kini sangat tegas. Beliau paham betul bagaimana perusahaan nakal merugikan hak-hak rakyat. Ini adalah bentuk transpormasi kepribadian dan pembelajaran hidup. Yang paling penting saat ini, beliau berdiri di garis depan membela rakyat kecil melawan korporasi berselubung bekingan kuat,”ungkap salah satu sumber terdekat (Pro bupati).

‎Selanjutnya dari Kubu Kontra / sekaligus Pengamat menyoroti, “Situasi ini terasa ironis. Dulu yang bersangkutan mengelola lahan ribuan hektare tanpa IUP, lalu barang buktinya dikembalikan kepada rekannya, Iksen (Dirut PT SMJL). Sekarang, ia menutup perusahaan lain dengan alasan ketiadaan kebun plasma. Bukankah dahulu ia melakukan pelanggaran substansial yang serupa, bahkan dalam skala luas? Menegakkan hukum yang adil tentu harus dimulai dari integritas dan introspeksi diri,”* cetus sumber lain yang meminta namanya dirahasiakan.

‎Sementara itu, seorang pengamat hukum tata negara dari Jakarta menilai kasus ini sebagai bentuk klasik conflict of interest moral dan administratif.

“Putusan tahun 2017 itu menjatuhkan pidana bersyarat (percobaan), sehingga terpidana tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan. Secara harfiah ia tidak pernah ditahan di sel, sehingga KPU saat itu bisa saja meloloskannya dengan tafsir bukan mantan napi kurungan. Namun, secara etika penyelenggaraan negara dan UU Pilkada, status hukumnya tetaplah terpidana dalam masa percobaan. Inilah substansi laporan yang kini tengah diuji di APH karena diduga menabrak yurisprudensi MK,”pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi mendalam yang dilayangkan awak media kepada Bupati Jaya Samaya Monong masih belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan terpantau memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan hukum yang tengah bergulir di APH Jakarta.

‎Kini, publik menanti langkah progresif aparat penegak hukum. Jika terbukti ada cacat prosedur atau pemalsuan dokumen syarat calon pada Pilkada 2018 silam, maka keabsahan mandat dua periode kepemimpinannya (periode 2019–2024 dan 2025–2030) berpotensi menghadapi ujian konstitusional yang serius di ranah hukum tata negara.

‎Penulis: Linda

‎Editor: (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *