BOGOR, MEDIAPOLRINEWS | Pada hari jum.at tanggal 26 Juli 2024 – Dalam penelusuran awak media bersama team pemerhati aktivitas ilegal DPC AWPI kabupaten Bogor yang diketuai oleh Diana Papilaya monitoring di wilayah kecamatan Cariu terdapat Galan C diduga ilegal yang terletak di desa Bantar kuning, kecamatan Cariu kabupaten Bogor Jawa barat atas penelusuran DPC AWPI diduga tidak memiliki ijin dan menggunakan lahan perhutani.
Saat di lokasi team bertemu dengan pengurus yang akrap disapa dengan panggilan Bang Yoga, saat di konfirmasi terkait berapa unit mobil yang keluar masuk ia hanya tersenyum dan mengatakan,
“Pak tolong KTA nya saya Poto agar Bos mengetahui sekalian ada uang bensin Rp. 50”,Kata YG dengan nada tenang,
Sementara team merasa heran untuk apa ID Card (KTA) di foto dan harus menerima uang sebesar Rp. 50, hal tersebut di tanggapi oleh Ketua DPC Diana Papilaya, Dia Mengatakan, “apakah ini cara meredam media”,singkatnya Ketua DPC AWPI menanggapinya.
Selanjutnya, atas kejadian ini ketua DPC AWPI kabupaten Bogor Diana Papilaya angkat bicara akibat adanya galian C yang kita duga tidak memiliki ijin tersebut,
“Kalau memang ada ijin tambang seharusnya ada plang nya dong dan ada undang-undang nya (UU )”,kata dia
Lanjut Ia menegaskan, “Saya akan datangi satpol PP dan Kapolsek Cariu segera menutup Galan C tersebut, jika tidak ada respon saya akan lanjut ke Polda buat laporan resmi sebab jika dibiarkan itu beroperasi akan menimbulkan kerugian Negara”,Ujarnya
Tambahnya, Karena menurutnya adanya perusakan tanah perhutani dan perusakan jalan yang diakibatkan muatan truk melebihi tonase apalagi kegiatan galian C tidak ada masukan pajak bagi pemerintah Bogor yang hanya membuat senang para mafia tanah”,Paparnya.
Setelah keluar dari lokasi langsung awak media bersama beberapa team dari AWPI Langsung datang kantor kecamatan dengan maksud akan mengkonfirmasi Camat atau Satpol PP, namun kunjungannya tersebut mendapatkan informasi lanjut karena tidak ada di kantor.
(Red/Yns)