BULELENG, MEDIAPOLRINEWS – Polemik mengenai dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang sempat menjadi sorotan di media sosial, kini mendapatkan penegasan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali memastikan bahwa hanya dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah tersebut, sesuai dengan data yang sebelumnya disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Penegasan ini muncul sebagai tanggapan atas kekhawatiran publik terkait legalitas operasional sejumlah aktivitas pertambangan yang terlihat di lapangan. Wartawan sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali sebagai instansi berwenang di bidang pertambangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, disebutkan bahwa dua perusahaan yang memiliki IUP aktif adalah PT Sancaka Mitra Jaya dan PT Sumber Jaya Teknik. PT Sancaka Mitra Jaya beroperasi di Dusun Yeh Anakan, Desa Banjarasem, dengan masa berlaku izin dari 9 April 2026 hingga 9 April 2031. Sedangkan PT Sumber Jaya Teknik berlokasi di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, dengan masa berlaku izin dari 8 Mei 2026 hingga 8 Mei 2031.
“Di luar kedua perusahaan tersebut, berarti tidak mempunyai izin,” demikian bunyi pernyataan resmi Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Instansi tersebut juga menegaskan status hukum terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin. “Status yang tidak memiliki izin dan beraktivitas adalah pertambangan ilegal,” tulisnya dalam keterangan resmi.
Mengenai pengawasan, Disnaker ESDM Provinsi Bali menjelaskan telah melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan perangkat daerah teknis terkait di Kabupaten Buleleng selama proses persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan teknis.
“Kegiatan cek lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan perizinan telah sesuai dengan kaidah teknis pertambangan dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis lainnya,” jelas keterangan tersebut.
Untuk menangani aktivitas pertambangan tanpa izin, Disnaker ESDM Provinsi Bali menyampaikan bahwa perangkat daerah teknis di tingkat kabupaten dapat mengambil tindakan awal berupa penghentian kegiatan. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti melalui tim kerja sama yang terdiri dari Disnaker ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Biro Hukum, berdasarkan pengaduan masyarakat maupun laporan dari pemerintah kabupaten.
“Koordinasi antarlembaga selalu dilakukan pada setiap tahapan proses perizinan, mulai dari pengurusan Persetujuan Lingkungan Hidup, Kesesuaian Peruntukan Tata Ruang, hingga pengurusan WIUP dan IUP Eksplorasi serta Eksploitasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum terdapat perusahaan di Kecamatan Seririt yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan izin. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai perusahaan berizin pertambangan dapat mengaksesnya melalui DPMPTSP Kabupaten Buleleng maupun DPMPTSP Provinsi Bali.
Penegasan dari Disnaker ESDM Provinsi Bali ini memperkuat keterangan sebelumnya dari DPMPTSP Kabupaten Buleleng, bahwa hanya dua perusahaan yang memiliki izin aktif. Aktivitas pertambangan di luar kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dan termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, dengan langkah pengawasan dan penindakan akan segera dilakukan oleh instansi yang berwenang. (Jro’budi)
