• Sel. Feb 17th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Diduga Oknum Debt Collector Dibelakangi Oknum TNI, Lakukan Penarikan Paksa Mobil Alphard di Metland Transyogi

ByRedaksi MPN

Jan 23, 2026

CILEUNGSI, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah aksi penarikan paksa kendaraan bermotor diduga dilakukan secara inprosedural dan melibatkan oknum aparat, memicu sorotan publik dan pertanyaan mendasar mengenai penegakan hukum serta perlindungan hak warga. Insiden yang terjadi di kawasan Metland Transyogi, Cileungsi, Sektor 6, pada pukul 16.14 WIB ini menimpa seorang korban yang tengah membawa satu unit mobil Alphard. Kamis, 22 Januari 2025.

‎Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika kendaraannya dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector (disebut sebagai “MATEL” atau mata elang). Oknum tersebut langsung merampas kunci mobil. Korban dan keluarga yang merasa terancam kemudian masuk ke dalam cluster perumahan Metland Transyogi untuk mencari pertolongan.

‎Situasi semakin memanas dengan kedatangan seorang oknum yang mengaku anggota TNI berpangkat Kopral Satu, berinisial V, yang disebut berdinas di Korem Bogor Cibinong. Oknum ini diduga membekingi tindakan para debt collector.

‎“Korban mengaku merasa tertekan, terlebih karena adanya dugaan keterlibatan seorang oknum yang mengaku anggota TNI,” sebagaimana diungkap dalam laporan tertulis korban.

‎Meski korban telah menyatakan pengakuan kesalahan, kesediaan bertanggung jawab, dan niat menyelesaikan kewajiban angsurannya secara administratif, para oknum debt collector tetap bersikeras. Alih-alih dibawa ke kantor leasing, korban malah diminta menyelesaikan persoalan di Polsek Cileungsi dengan dalih penyelesaian di wilayah hukum setempat.

‎Terdapat pula indikasi pemerasan, dengan korban merasa ditekan untuk membayar puluhan juta rupiah. Ketika suasana memanas, aksi perampasan kunci dan penarikan paksa kendaraan pun dilakukan.

‎Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukumnya. Kemudian viral di medsos IG dan di Komentari dari seorang Pengamat hukum di media sosial, anomali.cancer, menegaskan bahwa penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak atau paksa di jalan.

‎“Jaminan fidusia tidak memberikan kewenangan eksekusi sepihak. Pelaksanaan eksekusi wajib didasarkan pada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap… Penarikan paksa di jalan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan,” tulisnya, merujuk pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999.

‎Korban dalam laporannya juga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan merasa hak-haknya sebagai warga sipil tidak dihormati. Ia menegaskan, penarikan kendaraan yang sah harus disertai putusan pengadilan atau dokumen fidusia yang sah, serta dilakukan tanpa kekerasan.

‎Saat kejadian, warga setempat telah menghubungi layanan darurat 110. Namun, sebelum bantuan dari Polres Kabupaten Bogor tiba, para oknum debt collector tetap memaksa membawa unit Alphard tersebut ke Polsek Cileungsi.

‎Korban berharap kejadian ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan oleh institusi terkait, terutama terkait dugaan pelibatan oknum aparat. “Jika benar terdapat oknum aparat yang membekingi atau terlibat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius,” tulisnya.

‎Harapan terbesar korban adalah agar insiden serupa tidak terulang dan masyarakat terlindungi dari praktik penarikan kendaraan yang sewenang-wenang, tidak prosedural, dan diduga melibatkan pemerasan.

(Ak.p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *