• Sab. Mei 24th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Akibat Aniaya Warga Gegara Kritik di Medsos, Anak Kades Klapanunggal Dilaporkan. Polsek : Proses Hukum tanpa Mediasi


‎BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial (L) terhadap korban berinisial (M). Kejadian yang viral di media sosial ini bermula dari komentar korban di platform digital tiga minggu lalu.

‎Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfie, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. 

‎Motifnya, Diduga terkait kritik atau komentar korban di media sosial yang memicu emosi tersangka. 

‎Adapun terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

‎Dalam kejadian tersebut beberapa *Barang Bukti* berupa Video rekaman saksi yang mengabadikan kejadian. Status, 1 orang tersangka telah ditetapkan dan menjalani penahanan. 

‎AKP Silfie menegaskan bahwa Polsek tidak mengenal mediasi luar kepolisian atau pencabutan laporan. Jika ada upaya penyelesaian, harus melalui Restorative Justice (RJ) sesuai prosedur hukum. 

‎Permohonan RJ diajukan oleh keluarga pelapor, namun hingga kini belum ada diskusi lebih lanjut.

‎ Jika permohonan resmi diterima, kedua belah pihak akan diundang untuk musyawarah di bawah pengawasan polisi. Kapolsek mengingatkan bahwa mediasi di luar institusi kepolisian tidak diakui, sehingga proses hukum tetap berjalan. 

‎”Kami menangani tindak pidana secara profesional. Jika ada RJ, harus melalui jalur resmi kepolisian, bukan kesepakatan sepihak,” tegas AKP Silfie. 

‎Laporan ini dikonfirmasi berdasarkan fakta Press Release keterangan resmi Polsek Klapanunggal. 

Reporter: JY 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *