• Sen. Nov 2nd, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Ketua DPD GPN 08 Kalbar Linda Susanti Bantah Isu Minta Uang Kasus Pencurian Sawit PT BSL – Tegaskan Tidak Pernah Janjikan Ini!

ByAdministrator

Nov 2, 2026

SINTANG, KALBAR – MEDIAPOLRINEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (DPD GPN 08) Provinsi Kalimantan Barat, Linda Susanti, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras pemberitaan yang viral di media sosial terkait penanganan kasus pencurian sawit di PT BSL.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di Sintang, Sabtu (01/11/2026), untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik pribadi maupun lembaga.

Linda menjelaskan kronologi yang sebenarnya. Awalnya, pihak keluarga tersangka, yakni istri dari Atus, datang menemui DPD GPN 08 dan memohon bantuan hukum untuk mendampingi suaminya yang terjerat kasus pencurian sawit di PT BSL.

Atas dasar permohonan tersebut, GPN 08 menerima penunjukan dan kuasa dari ketiga tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 001/DPD-GPN08/VII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026.

Linda menambahkan, pada saat yang sama pihak istri tersangka menyampaikan bahwa mereka tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar keluarga mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, sehingga dapat diberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan bantuan hukum yang berlaku.

Dalam klarifikasi tersebut, Linda memberikan dua pernyataan tegas:

Pertama, terkait sejumlah uang yang beredar dan viral dalam video maupun media sosial:

“Hal tersebut TIDAK ADA kaitannya dengan diri saya maupun GPN 08. Saya, atas nama pribadi maupun lembaga, TIDAK PERNAH meminta dan TIDAK PERNAH menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebarkan dalam video-video tersebut,” tegas Linda Susanti.

Kedua, terkait laporan pihak keluarga tersangka yang menyebutkan adanya dugaan penipuan dan janji kebebasan bagi para tersangka:

“Hal itu TIDAK BENAR. Saya pribadi maupun pihak GPN 08 TIDAK PERNAH menjanjikan kebebasan kepada siapapun. Sesuai prinsip profesionalitas hukum, kami tidak pernah menjanjikan hasil apapun di muka. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Linda menyayangkan adanya tuduhan tidak benar yang berpotensi merugikan nama baik. Pihaknya menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan balik atas dugaan Pencemaran Nama Baik.

Dasar hukum yang akan digunakan, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP Setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu perbuatan, dengan maksud agar hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran nama baik.
  • Pasal 311 KUHP Ketentuan lanjutan mengenai pencemaran nama baik yang disertai penyebarluasan.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE – Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang penyebaran informasi tidak benar yang menimbulkan kerugian.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan video yang beredar dan dapat memahami klarifikasi ini. Semua proses hukum yang kami lakukan senantiasa berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tutup Linda.

Penulis: Tim Redaksi
Editor: Zen-Redaksi
Sumber: Klarifikasi Resmi Ketua DPD GPN 08 Kalbar, Linda Susanti – 1 November 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *