BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 pejabat strategis Pemkab Bogor sebagai saksi, termasuk Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Namun pemeriksaan tersebut diwarnai dengan mangkirnya Wakil Bupati Bogor dari panggilan pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk saksi Saudara ADR Wakil Bupati Bogor, konfirm tidak hadir,” kata Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).
KPK langsung menjadwalkan ulang pemeriksaan Jaro Ade pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Selain Jaro Ade, empat saksi lain yang dipanggil dalam perkara tersebut adalah:
- Ajat Rochmat Jatnika – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor
- Arif Rahman – Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang pernah menjabat Kepala Bappenda 2022-2025
- Sesilia Windy Gloriana – Staf Bappenda Kabupaten Bogor sebagai Bendahara Pengeluaran
- Gilang Windu – Ajudan Bupati Bogor
DUA PERKARA DIUSUT BERSAMAAN
KPK menjelaskan, ada dua perkara yang sedang disidik dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum:
Perkara 1: Dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Uang yang diduga dipotong adalah insentif yang seharusnya menjadi hak penuh para pegawai ASN Bappenda.
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga hasil pemotongan insentif tersebut.
Perkara 2: Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk di Dinas Pendidikan.
Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Sprindik umum. “KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sebelumnya KPK telah menggeledah beberapa kantor dinas, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 27-28 Agustus 2026, dan memeriksa Kepala Bappenda serta Kepala BKPSDM.
Menanggapi penjadwalan ulang tersebut, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyatakan akan kooperatif.
“Kita sebagai warga negara yang baik, terus menghormati dan setara dalam sebuah proses hukum,” ungkap Jaro Ade saat ditemui awak media, Rabu (28/10/2026).
Pihaknya menyerahkan pendampingan hukum kepada Bagian Bantuan Hukum Pemda.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. (Tim/Red)
