TANGERANG, MEDIAPOLRINEWS — Kasus sengketa penguasaan lahan seluas 3.100 meter persegi yang berlokasi di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru. Pihak ahli waris yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari R.A. Law Firm (Romli, S.H., & Anhar, S.H.) secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang serta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah penyelesaian secara transparan dan berkeadilan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0129/R.A. LAW FIRM/SK-KHS/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, lahan tersebut sah milik ahli waris Tb. M. Yakub, yang didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) No. IX/443/JB/AG.594.4/1988 dengan dasar penunjuk Persil No. 45/D.9, Kohir No. C. 749 atas nama Matsehhi B Asman.
Tim kuasa hukum bersama para ahli waris dan warga sekitar telah mendatangi langsung lokasi sengketa untuk melakukan pengawasan serta pemasangan plang pengumuman resmi di atas lahan tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah bangunan dan fasilitas termasuk bangunan PDAM serta sarana lainnya yang berdiri di atas lahan milik klien mereka tanpa izin yang sah.
Dalam pernyataannya di lokasi, Anhar, S.H. menyampaikan dua poin instruksi dan desakan hukum yang sangat penting demi menghindari eskalasi konflik yang lebih luas,
”Pertama, kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil para pihak yang menggunakan dan mendirikan bangunan di atas lahan milik klien kami,” tegas Anhar, S.H.
“Kedua, kami meminta secara persuasif namun tegas kepada para pihak, termasuk pedagang maupun pengelola fasilitas di sekitar lahan tersebut, untuk secara sukarela memindahkan aktivitas atau bangunan mereka sebelum kami menempuh langkah-langkah hukum lanjutan yang lebih tegas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak R.A. Law Firm menyoroti keberadaan bangunan utilitas seperti PDAM dan fasilitas sekitar yang memanfaatkan area resapan air di atas tanah hak milik sah tersebut. Pihaknya meminta agar pihak pengelola perumahan maupun instansi terkait tidak menutup mata terhadap legalitas penguasaan lahan.
Dasar Kepemilikan Sah: Lahan seluas 3.100 m² berlokasi di Kp. Gelam Jaya, Desa Kutajaya (Gelam Jaya), Pasar Kemis, Tangerang.
Langkah Hukum: Penguasaan dan pengawasan fisik oleh kantor hukum dilindungi berdasarkan ketentuan hukum berlaku, termasuk peringatan terhadap pelanggaran tanpa izin sesuai koridor perundang-undangan.
Pihak R.A. Law Firm berharap agar pemerintah daerah dapat menjadi mediator yang bijak dengan memanggil para pihak dalam waktu dekat, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus merugikan hak keperdataan dari ahli waris sah, Tb. M. Yakub.
(Tim Redaksi)
