• Rab. Okt 7th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polemik Ijazah Gibran Masuk MK, Antara Gerakan Moral, Kepentingan Politik, dan Batas Kewenangan Hukum

ByRedaksi MPN

Okt 7, 2026

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang hukum setelah permohonan terkait ijazahnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara gerakan moral, kepentingan politik, dan tujuan penegakan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H., yang menilai persoalan ijazah Gibran perlu dilihat secara kritis, terutama dari sisi kewenangan MK serta tujuan hukum yang hendak dicapai melalui permohonan tersebut.

Menurut Somya, apabila permohonan itu diarahkan untuk menggugurkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan berimplikasi terhadap kedudukannya sebagai wakil presiden, maka persoalan utama yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah apakah perkara tersebut berada dalam lingkup kewenangan konstitusional MK.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Di antaranya, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Dengan demikian, menurut Somya, persoalan mengenai ijazah seseorang tidak dapat serta-merta ditempatkan sebagai perkara yang menjadi kewenangan MK tanpa melihat terlebih dahulu konstruksi hukum dan objek permohonannya.

Gerakan Moral dan Tujuan Hukum
Somya menilai, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas karena permohonan hukum itu juga dibingkai sebagai bagian dari gerakan moral.

Dalam perspektifnya, gerakan moral merupakan sesuatu yang berbeda dengan tujuan hukum. Hukum, kata dia, pada prinsipnya harus diarahkan pada tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah penggunaan jalur hukum dalam polemik ijazah Gibran benar-benar ditujukan untuk memperoleh penyelesaian hukum atau lebih banyak berfungsi sebagai instrumen untuk membangun persepsi publik mengenai persoalan yang dituduhkan terhadap Gibran.

“Jika hukum digunakan untuk menunjukkan adanya persoalan moral, maka harus tetap dibuktikan apakah konstruksi hukumnya memenuhi kewenangan dan prosedur yang berlaku,” demikian substansi pandangan Somya dalam tulisannya.

Menurut dia, apabila isu moral lebih dominan daripada aspek hukum, konsekuensi yang muncul berpotensi berkembang menjadi persoalan politik. Sebab, perdebatan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran dapat berdampak terhadap citra politik Gibran maupun pemerintahan yang dipimpinnya bersama Presiden Prabowo Subianto.

Menyinggung Posisi Denny Indrayana
Dalam analisisnya, Somya juga menyoroti posisi Denny Indrayana sebagai pemohon. Ia menyebut Denny memiliki latar belakang sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, politisi, serta advokat.

Latar belakang tersebut, menurut Somya, membuat publik dapat menilai permohonan tersebut tidak semata-mata dari aspek hukum, tetapi juga dari konteks politik yang melingkupinya.

Namun, penilaian mengenai adanya kepentingan politik tersebut merupakan bagian dari analisis dan pendapat penulis, bukan sebuah fakta yang dengan sendirinya membuktikan adanya motif politik tertentu di balik permohonan.

Somya berpendapat, dalam praktik politik, hukum terkadang dapat digunakan sebagai instrumen untuk membangun tekanan atau persepsi terhadap lawan politik. Dalam konteks polemik Gibran, narasi mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan dinilai dapat memiliki konsekuensi politik yang lebih luas daripada sekadar persoalan administratif atau hukum.

Membandingkan dengan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Somya kemudian menarik perbandingan dengan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya diperiksa MK menjelang Pilpres 2024.

Menurut dia, terdapat persoalan konsistensi ketika satu pihak menggunakan istilah “gerakan moral” untuk memperjuangkan suatu permohonan hukum, tetapi pada saat yang sama menilai permohonan pihak lain sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Ia menggunakan pendekatan argumentum in contrario untuk mempertanyakan konsistensi tersebut.

Dalam pandangannya, apabila penggunaan hukum oleh pendukung Gibran dalam perkara batas usia sebelumnya dianggap sebagai bentuk perjuangan atas hak konstitusional, maka penggunaan jalur hukum oleh pihak yang kini mempermasalahkan ijazah Gibran juga dapat dilihat sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional.

Dengan pendekatan tersebut, Somya menilai ukuran moral tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan benar atau salahnya sebuah permohonan hukum.

Moral Politik dan Kepastian Hukum
Perdebatan tersebut, menurut Somya, pada akhirnya kembali pada pertanyaan mendasar: apakah hukum digunakan untuk mencari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, atau justru menjadi instrumen untuk mencapai tujuan politik tertentu.

Ia menilai ukuran moral bersifat subjektif karena sangat bergantung pada nilai, keyakinan, dan perspektif masing-masing pihak. Sementara itu, hukum memiliki parameter yang lebih konkret, antara lain peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi, serta norma hukum yang berlaku.

Karena itu, Somya berpandangan bahwa setiap permohonan hukum semestinya diuji berdasarkan parameter hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan klaim moral dari pihak yang mengajukannya.

Pada titik inilah, menurut dia, polemik ijazah Gibran tidak lagi sekadar menyangkut dokumen pendidikan. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi arena perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara, penggunaan instrumen hukum, kepentingan politik, serta batas antara moralitas dan hukum.

Pada akhirnya, penilaian mengenai perkara tersebut tetap berada pada ranah hukum dan kewenangan lembaga yang memeriksanya.

Sementara berbagai dugaan mengenai motif politik di balik permohonan harus ditempatkan sebagai pendapat atau analisis sampai terdapat bukti dan fakta hukum yang dapat menguatkannya.(Jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *