• Sen. Sep 21st, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Pemkab Bogor Turun Tangan Usai Akses Jalan Puluhan Tahun di Klapanunggal Terancam Ditutup SHGB 101 Coco Garden

‎BOGOR, MEDIAPOLRINEWS — Rencana penutupan akses jalan lingkar yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan akan turun tangan memfasilitasi dialog antara warga dan PT Cipta Makmur Lestari selaku pengembang Coco Garden Residence guna mencari solusi terbaik.

‎Jalan vital yang menghubungkan Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal, dan sejumlah wilayah sekitarnya tersebut selama ini menjadi urat nadi mobilitas harian serta perekonomian warga lokal.

‎Sengketa ini memanas setelah munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101 yang memuat objek lahan rencana eksekusi penutupan jalan. Warga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan, histori penerbitan sertifikat, kejelasan batas tanah, hingga kepastian status jalan umum yang telah bertahun-tahun digunakan publik.

‎Eskalasi polemik kian menguat menyusul terbitnya surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 8 September 2026.

‎Surat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk agenda koordinasi pada Jumat (11/9/2026).

‎Dalam surat tersebut, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda. Dokumen ini berkaitan langsung dengan eksekusi penutupan jalan pada objek SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.

‎Kendati demikian, terbitnya surat undangan rapat koordinasi tersebut belum menandakan tindakan fisik penutupan jalan telah dieksekusi. Kepastian waktu, tahapan teknis, maupun status pelaksanaan eksekusi masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak PN Cibinong.

‎Menanggapi gejolak sosial tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji seluruh berkas dan putusan hukum secara komprehensif.

‎”Pertama, pemanfaatan jalan itu harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” tegas Ajat saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/9/2026).

‎Ajat mengakui pihak Pemkab belum menerima secara utuh laporan maupun bukti-bukti salinan keputusan hukum yang memenangkan pihak Coco Garden Residence.

‎”Kedua, yang saya dengar ada keputusan dimenangkan oleh Coco Garden. Saya sendiri belum melihat laporan-laporannya, bukti-buktinya, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

‎Mengingat keberadaan akses jalan berhubungan langsung dengan hajat hidup warga, Pemkab Bogor mengambil posisi netral dan responsif untuk mencegah potensi gesekan sosial.

‎”Dari pemerintah daerah tentu akan kita koordinasikan lebih lanjut. Pemanfaatan jalan lebih penting bagi kita semua. Harapannya masyarakat tidak merasa gaduh. Minggu depan, setelah kita baca dan pelajari seluruh berkas putusan, kita coba dalami permasalahan itu,” jelas Ajat.

‎Pemkab Bogor berjanji akan memfasilitasi forum mediasi transparan antara manajemen Coco Garden dan perwakilan masyarakat begitu data legalitas terkumpul utuh.

‎”Kita akan fasilitasi antara pihak Coco Garden dan masyarakat, yang dikabarkan sudah bergeser pada pembuktian kepemilikan aset. Ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data lengkap,” tandasnya.

‎Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi berimbang (cover both sides) kepada pihak Coco Garden Residence, khususnya menemu rekam komunikasi dengan perwakilan manajemen atas nama Reni.

‎Upaya konfirmasi awal melalui saluran telepon tidak terhubung karena nomor yang dituju dalam kondisi terblokir. Redaksi selanjutnya mendatangi langsung kantor operasional Coco Garden Residence di lapangan.

‎Berdasarkan keterangan petugas keamanan (security) di lokasi, pihak Reni sedang tidak berada di tempat sehingga wawancara belum dapat berlangsung.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Coco Garden Residence belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana penutupan jalan, keabsahan SHGB Nomor 101, maupun tahapan hukum eksekusi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen Coco Garden Residence sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

‎Sengketa Jalan Lingkar Klapanunggal ini melampaui batas keperdataan kepemilikan lahan, melainkan menyangkut hak mobilitas publik dan ketertiban umum. Langkah Pemkab Bogor untuk membedah keabsahan dokumen pertanahan serta membuka ruang dialog menjadi krusial dalam menjaga kondusivitas wilayah.

‎Masyarakat kini menunggu kejelasan status hukum SHGB 101, kepastian batas aset, serta solusi atas akses jalan yang menjadi penopang kehidupan warga Klapanunggal.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *