• Sab. Jul 25th, 2026

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Restorative Justice Disetujui, Konflik PT BSL dengan Yogi dan Memo Berakhir Damai

ByRedaksi MPN

Jul 25, 2026

‎SINTANG, MEDIAPOLRINEWS — Perselisihan hukum antara perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Lestari (BSL) dengan dua warga setempat, Yogi dan Memo, resmi berakhir damai. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang menghantarkan kedua warga tersebut bebas murni dari jerat hukum.

‎Penyelesaian damai ini mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPD GPN 08) Kalimantan Barat. Ketua DPD GPN 08 Kalbar, Linda, menilai sikap proaktif dan respons terbuka dari jajaran manajemen PT BSL menjadi kunci penting terwujudnya kesepakatan tersebut.

‎”Kami mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan dari manajemen PT BSL, khususnya General Manager Bapak Candra. Langkah kooperatif ini memungkinkan Memo dan Yogi dapat dinyatakan bebas murni,” ujar Linda dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).

‎Linda menambahkan, keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini membuktikan bahwa konflik industrial maupun hukum di daerah dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan. Pendekatan berbasis musyawarah dan kearifan lokal dinilai lebih efektif dalam menjaga kondusivitas serta kepentingan bersama.

‎Di sisi lain, perwakilan keluarga warga yang berperkara turut menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak selama proses hukum berlangsung. Anton, paman dari Memo, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian kasus ini.

‎”Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Tim Advokasi DPD GPN 08 Kalbar, Ibu Linda, serta Bapak Arbudin dari LSM Somasi, dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga anak kami dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ungkap Anton secara terpisah.

‎Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh hak dan status hukum Yogi dan Memo telah dipulihkan, sekaligus menandai penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat. (LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *