LOMBOK BARAT, MEDIAPOLRINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, sebanyak 19 orang termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah selama beberapa waktu. Menurutnya, sejumlah pihak yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan tujuh di antaranya akan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada malam hari yang sama.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang dan tujuh di antaranya akan dibawa malam ini ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resmi yang disampaikan setelah operasi berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa Bupati Lombok Barat termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain mengamankan para tersangka calon, tim KPK juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa dokumen lainnya yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, KPK belum dapat mengungkapkan konstruksi perkara secara rinci maupun status hukum resmi bagi para pihak yang telah diamankan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak penahanan untuk menetapkan status hukum terhadap setiap pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang dibawa ke Jakarta serta analisis terhadap barang bukti yang disita diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk mengungkap seluruh kronologi dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diselidiki. (JB)
