SINTANG, MEDIAPOLRINEWS – Sebuah kasus dugaan penyelewengan, penimbunan, serta dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi terungkap di wilayah Dusun Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kejadian ini menyoroti aktivitas sebuah kios yang berlokasi di simpang akses kawasan perusahaan PT Bumi Sentosa Lestari (BSL). Senin, (20/07/2026).
Peristiwa bermula saat petugas yang melintas melakukan patroli keamanan di sekitar kawasan kebun PT BSL mengamankan seorang pria berinisial E pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10 WIB. Saat diperiksa, terduga pencurian ditemukan membawa jeriken di atas alat berat ekskavator yang dikendarainya, namun isi jeriken tersebut ternyata dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku bahwa BBM yang seharusnya diangkut untuk eksavator telah dititipkan di lokasi milik orang yang dikenal dengan panggilan MR sebagai terduga penadah sekaligus pelaku penimbunan BBM bersubsidi. beralasan kendaraan yang digunakannya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Pihak manajemen PT Bumi Sentosa Lestari (BSL) telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Dedai untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Kasus ini semakin menguat setelah terungkap dugaan keterlibatan pula seorang berinisial R dalam jaringan penyelewengan di lokasi yang sama.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas kendaraan membawa jeriken untuk pengisian BBM di kios tersebut bukan kali pertama terlihat, dan dinilai selama ini luput dari pengawasan ketat aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ini sudah sering kami lihat. Kami berharap pengawasan diperketat agar BBM subsidi tepat sasaran, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kios yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta terlibat penyelewengan ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Warga juga menekankan pengisian Solar bersubsidi menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi berpotensi besar menyebabkan penyimpangan distribusi, merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat, serta mengancam pasokan bagi sektor produktif sasaran utama alokasi.
Kasus ini merujuk pada seperangkat aturan perundang-undangan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 53 huruf c: Menyimpan/menimbun BBM tanpa izin resmi → Pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp30 Miliar. Dan Pasal 55: Menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi ke pihak tidak berhak → Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 Miliar.
Kendati, Peraturan BPH Migas, Mengatur tata niaga, peruntukan, serta kelompok penerima berhak BBM bersubsidi, sehingga penyimpangan dari ketentuan ini merupakan pelanggaran administrasi maupun pidana.
Selain itu, para terduga pelaku terjerat KUHP Pasal 362 tentang Pencurian: Jika terbukti BBM diambil secara tidak sah dari aset perusahaan atau alokasi yang bukan haknya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pelaku lainnya terjerat KUHP Pasal 480, Bagi pihak yang menerima, menyembunyikan, atau menampung barang yang diketahui merupakan hasil tindak pidana seperti dugaan yang dilakukan terduga MR dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari semua pihak terkait. Tanggapan dan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk keseimbangan informasi.
(Ld Redaksi)
