JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok materi pendidikan khusus untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Materi ini nantinya akan diintegrasikan sebagai bahan edukasi pada seluruh satuan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, menjelaskan bahwa penyusunan materi ini ditargetkan untuk memberikan pemahaman protektif sejak dini kepada para peserta didik.
”Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Wamenag di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penyusunan materi edukasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Wamenag menegaskan bahwa penggunaan istilah “penyebaran budaya” dalam materi ini merujuk langsung pada nomenklatur Perpres tersebut. Langkah ini diambil guna membedakan antara aspek personal individu dengan gerakan atau penyebaran paham secara sistematis.
”Peraturan Presiden memakai istilah ‘penyebaran budaya LGBT’, bukan ‘LGBT’. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika disebut ‘budaya’, itu adalah gerakan,” tegas Romo Muhammad Syafii.
Dalam perumusannya, Kemenag berkomitmen menyajikan materi yang objektif, ilmiah, dan aplikatif. Penyiapan materi dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja di internal Kemenag dengan melibatkan para akademisi, profesor, serta pakar di bidangnya.
Langkah kolaboratif ini bertujuan agar substansi yang dihasilkan tetap selaras dengan, Landasan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara serta Ajaran Agama yang menjadi fondasi moral kehidupan berbangsa.
”Kita memikirkan bagaimana memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Dengan begitu, sejak awal kita sudah melakukan proteksi atau penjagaan,” tambah Wamenag.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, menekankan bahwa program ini dirancang sebagai kebijakan terpadu di tingkat kementerian. Artinya, implementasi materi ini tidak akan terbatas pada satu agama saja, melainkan diadopsi oleh seluruh direktorat pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan Kemenag.
”Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama saja, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan diturunkan (breakdown) sesuai dengan level lembaga pendidikannya,” pungkas Zainul. (**)
