BEKASI, CIBARUSAH, MEDIAPOLRINEWS – Polemik pemecatan sepihak Ketua RT oleh Kepala Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, memasuki babak baru.
Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya menindaklanjuti terkait pemberhentian ketua RT/RW oleh Pemerintah Desa Sindangmulya yang dinilai arogan dan sepihak.
BPD, yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dan berfungsi sebagai “parlemen” desa, menegaskan bahwa terkait proses pemecatan kepala lingkungan (RT /Rukun Tetangga) yang semakin menjadi sorotan itu Guna tidak melakukan musyawarah bersama sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Saat dihubungi Ketua BPD Sindangmulya Lili Suheri, S.E mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyurati Kasie Pemerintahan Sindangmulya dan pemangilan untuk melakukan musyawarah namun pihak terkait tidak hadir bahkan dihubungipun nomor kontaknya tidak aktif, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.49 Wib.

”Kami BPD Sindangmulya sudah menyurati pada hari Senin (20/4/2026) kepada Kasie Pemerintahan Desa Sindangmulya untuk musyawarah pada hari ini Selasa (21/4/2026) pukul 09.00, namun sampai batas waktu yang kami sampaikan di pukul 10.49 menjelang pukul 11.00 handphone-nya pun tidak aktif saya hubungi,” ujar Lili Suheri selaku Ketua BPD Sindangmulya.
Lebih lanjut, Suheri memaparkan bahwa tindakan Kepala Desa Sindangmulya yang memecat Ketua RT secara sepihak berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
”Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang RT/RW sudah jelas”,Ungkap Ketua BPD Sindangmulya Lili Suheri kepada Wartawan.
Diketahui beberapa poin penting dalam Perbup Bekasi No. 119 Tahun 2020 salah satunya menerangkan bahwa Peraturan ini mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja RT/RW sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan, bukan sebagai bawahan yang dapat diberhentikan sepihak dan dengan mekanisme pemilihan yang transparan dan Partisipatif,
“Semua proses harus melalui musyawarah, bukan berdasarkan keputusan sepihak kepala desa”,Tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip demokrasi di tingkat desa. Pemecatan ketua RT yang tidak melalui musyawarah dan berpotensi melanggar Perbup Bekasi dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan kepala desa. Warga dan BPD menuntut kepastian hukum dan proses yang adil.
(Red)
