Mandailing Natal – MediaPolriNews.Com
Kepala SMA Negeri 1 Hutabargot M Rusdin Rambe memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengatakan proyek DAK di kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Seluruh proses pelaksanaan sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK tahun 2024 yaitu Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2024” ucap Rusdin, saat ditemui awak Media di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, semua pekerja 90% warga lokal, sedang sisanya adalah tenaga ahli yang didatangkan dari daerah sekitar mengingat tidak adanya tenaga ahli ditempat tersebut.
Adapun berita yang beredar selama ini adalah sebuah bentuk kesalah pahaman pekerja dilapangan dengan awak media. ” Bisa jadi mungkin mereka dalam keadaan lelah, bisa saja agak terselut emosi”, terangnya.
Atas semua kesalah pahaman ini pihaknya meminta maaf, dan berita ini diharapkan jadi klarifikasi kepada semua pihak, pungkas Rusdin.
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh kepala SMA Negeri 3 Panyabungan Dra. Hj. Lesnatarida MM, salah satu SMA yang mendapat DAK tahun ini.
Menurutnya, semuanya sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada, jadi tidak benar adanya pekerjaan yang dikondisikan kepada APH, ujarnya. (Red)