• Kam. Nov 7th, 2024

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

TERKAIT PENCURIAN BESI SCREB EKS PT.FREEPORT MCMORAN SITAAN BARESKRIM : Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat Di Lokasi Oprasional Tambang, Gugat Kerugian 270.Milyar Atas Rekayasa Pemberian Hibah Kepada Lemasko Di PN Jaksel

ByMarjuddin Nazwar

Okt 9, 2024

JAKARTA – MEDIAPOLRINEWS.COM

Diketahui adanya persidangan di Peradilan Jakarta Selatan dengan putusan sela bernomor 1239/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL dengan pengugat Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku AIKA 1623 Atas Nama Lukas Borsafe sebagai Penggugat dan Pihak Tergugat I Janes Natkime, Tergugat II PT.Freeport Indonesia dan Tergugat III Freddi Sonny Atiamuna.

Terlihat dalam isi putusan sela itu bahwa penggugat yang mewakili suku AIKA Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat mengawalinya sejak tanggal 22 desember 2023 mendaftarkan gugatan ke panitra pengadilan negeri jakarta selatan dan tersesuaikan dengan register pengadilan di tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor 1239/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL

Dalam gugatannya penguguat Lukas Borsafe menyatakan dirinya mewakili masyarakat adat Suku AIKA Pemilik hak Ulayat yg sebenar benarnya pemilik Tanah Ulayat Adat untuk alas hak berdirinya perusahaan milik tergugat II PT.Freeport Indonesia di distrik Tembagapura Kota Timika – Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tenggah dari sekitar sejak tahun 1967 hingga sekarang, berbatas Sebelah Utara Gunung Poeloe, Distrik Tembaga Pura, lalu Sebelah Timur Kampung Otakwa (Ohotya) DIstrik Mimika Timur Jauh, lalu Sebelah Barat Kampung Atoeka Bagian Barat Distrik Mimika Timur Tenggah dan terakhir Sebelah Selatan Laut Arafuru Distrik Mimika Timur.

Dijelaskan dasar penggugat sebagai Pemilik Ulayat Adat tersebut terletak di distrik Tembagapura Kota Timika dan Sekitarnya berdasarkan Peta Dasar yang dibuat lembaga resmi pemerintah belanda tahun 1938, Overlichiskaart Zuidkust Omgeving AIKA dan Hasil Risert sebagai Suku asli Mimika.

Tanah ulayat adat milik penggugat ternyata dibenarkan oleh tergugat III dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tergugat III, Nomor 39/DPA-LEMASKO/II.E-I/X/2013 Tanggal 02 Oktober 2013. juga turut mengguatkan dan membenarkan hal itu adanya surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika, Kabid Bina Udara Kabupaten Mimika Nomor 12/HUBUD/XII/2013 Tgl 20 Desember 2013 Surat mengenai Status bandara moses kelangin yang mana dahulunya adalah lapangan terbang khusus unutk PT.Freeport Indonesia dengan ijin dari suku Aykawe.

Pengugat akhirnya meminta peradilan menghukum para tergugat I dan tergugat III membayar ganti kerugian material dan imaterial kepada penggugat, bahwa akibat tindakan tergugat I dan tergugat III yang mengklaim dan atau mengakui tanah hak ulayat adat yang sejatinya milik penggugat tersebut, dalam hal ini jelas telah sengaja melawan hukum, akibat dari pada itu penggugat tersebut tidak dapat menikmati/memanfaatkan tanah hak ulayat tersebut yang mana jumlah kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat surat kesepaktan bersama tergugat I dan Tergugat II yang mana tergugat II memberikan Hibah 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton Besi Screb Kepada Tergugat I termulai tanggal 24 Desember 2004 dan Kepada Tergugat III Hibah 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton Besi Screb tertanggal 26 Desember 2007 dan pada tahap ke dua, bahwa tergugat II kembali memberikan Hibah kepada Tergugat I dan Tergugat III, Besi Screb sebanyak 15.000 (Lima Belas Ribu) Ton melalui kontrak yang di tandatanggani tanggal 13 Mei 2014 sehingga jumlah kerugian penggugat adalah sebesar Rp.270.000.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah) dengan Perincian : harga pasar besi tersebut 6000,-/Kg. X 45.000 Ton (X 1000 Kg) = 270.000.000.000,-

Lalu Putusan sela itu pun menyebutkan adanya tuntutan kerugian Imaterill yang dialami penggugat I dan Tergugat III yang mana kerugian dimaksud apabila didasarkan pada asas kepatutan dan kelayakan jika dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar)

Persidngan tersebut pun akhirnya dalam amar putusan selanya menegaskan, menolak Eksepsi kopetensi Relatif yang diajukan oleh tergugat II, dan menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a-quo; lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a-quo. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada hari Jum’at tgl 28 Juni 2024. Tertanda Hakim Ketua Delta Tamtama SH MH, juga Masing masing Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot SH MH dan Samuel Ginting SH MH. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *