• Jum. Mei 23rd, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polisi Diminta Tegas Terima Laporan Korban Penganiayaan Seorang Waiters Di Jakarta, DPP Berkordinasi Angkat Bicara !

ByRedaksi MPN

Okt 16, 2024

JAKARTA, MEDIAPOLRINEWS – Seorang waiters Cafe jadi korban penganiayaan diduga oleh tiga (3) orang pria, diketahui korban sendiri adalah seorang perempuan dianiaya dikeroyok dan di perbal secara fisik bergantian oleh para pelaku, kejadian di gunung Antang Matraman Jakarta.

Penganiayaan terjadi pada 18 September 2024 tepatnya Rabu malam, Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian kiri wajah sampai mengeluarkan darah di pelipis mata kiri korban,

Korban bernama Fitria (45) asal kelurahan Ciracas jakarta timur, atas penganiayaan itu korban langsung melaporkan ke polres metro Jakarta Timur, akan tetapi laporan Korban (45) sudah berjalan hampir satu bulan namun belum di proses tindaklanjutnya.

Melalui laporan pengaduan Sesuai laporan yang diterima korban di polres metro Jakarta Timur dengan nomer laporan polisi : LP / B /3023/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, korban sudah melakukan upaya pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres metro Jakarta Timur pada 18/09 akan tetapi sampai saat ini korban belum di proses Lidik.

Menurut informasi yang diperoleh perwakilan keluarga korban, “saat ini korban mengalami traumatik berat atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut”,Terangnya RK.

Meski demikian, korban hanya seorang karyawati di sebuah restoran di Matraman jakarta. Pihaknya meminta polres metro jaktim bekerja dengan maksimal jangan sampai publik menilai lain dan beropini tentang hal tersebut.

“Kejadian miskomunikasi, cekcok kemudian terjadi kontak fisik sehingga korban mendapatkan perlakuan perbal fisik secara brutal oleh 3 orang pelaku penganiayaan, Luka robek di atas alis dan di jahit”,ungkapnya

Menurut saksi dilokasi daeng, dia melihat korban sudah tidak berdaya di kroyok dan di aniaya para pelaku, melihat hal itu Daeng langsung melerai keributan itu sehingga korban bebas dari dugaan percobaan pembunuhan,

“Melihat ada keributan ternyata seorang wanita dikeroyok oleh 3 pria. saya langsung melerai, korban jatuh ter gelinding dari tangga lantai atas ke bawah, wajahnya berdarah-darah “,kata daeng warga dilokasi.

Informasi yang di peroleh 3 orang pelaku bagian dari pengelola parkir restoran/cafe Gunung Antang Matraman Jakarta satu atap dengan korban korban (45), ketiga pelaku tersebut berinisial YRS (dewasa), dan inisial DU selaku kaka YRS sendiri beserta 1 orang rekannya, Diduga YRS adalah otak dari terjadinya penganiayaan terhadap Fitria warga Kelurahan Ciracas itu,

Sementara itu, SPKT polres metro Jakarta Timur saat ditanyakan terkait berkas pelaporan korban melalui sambungan seluler, menurut polisi Yuli Rustamaji laporan korban belum masuk tahap penyeLidikan dan juga belum ditandatangani oleh pimpinannya,

“Gini pak”,kata polisi

Lanjutnya, “Berkasnya belum saya lidik dan belum di tanda tangan pimpinan nanti kalau sudah di tanda tangan pimpinan saya kabari”,Jelasnya Yuli Rustamaji

Dia meminta pihak kepolisian untuk secepatnya dilakukan proses karena menurut keluarganya korban selain mengalami trauma, Ia pun merasa di rugikan baik moral maupun materil, dan pada saat insiden penganiayaan. Pasalnya, sejumlah barang berharga milik korban hilang seperti perhiasan dll.

Keluarga korban meminta kepastian hukum atas laporan korban yang secara fakta di alaminya, keluarga korban menilai penanganan pelaporan terkesan lambat sedangkan SPKT di buat pertanggal 18 September sampai saat ini 15 Oktober belum di BAP”,Harap RK

Penganiayaan yang menimpa seorang waiters ini yang telah melapor di polres metro jakarta timur, akhirnya menuai sorotan menjadi dasar dan landasan awal para aktifis pemerhati hukum yang tergabung dalam DPP LSM BERKOORDINASI.

Marjuddin Nazwar Selaku Ketua Umum di lembaga itu pun akhirnya GERAM dan Angkat Bicara, “Konstitusi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Penegak Hukum (APH) Atau persisnya yang mempunyai kewenangan untuk memproses LP korban kejahatan, Patut diduga lakukan Diskriminasi Hukum yang mengarah pada Keberpihakan”,Kata Marjuddin kemarin setelah bertamu perwakilan keluarga korban

Pasalnya, Sampai dengan hari Ini Penyidik Polres Jakarta Timur terkesan tidak bersemangat atau Enggan tanyakan Perbal/BAP, Dimana Informasi yang kami dapati bahwa korban Adalah Perempuan Itu hanya demi mempertahankan Harga diri Juga Perhiasan Kalung Emas berserta Cincin Akhirnya Dianiaya nya dan Disiksa secara bergantian oleh 3 Orang Laki-Laki Saat itu di Dalam Area Hotel Melati.

“Indikator dari Keberlanjutan Laporan Pengaduan Korban Kejahatan Penganiayaan Sesuai Penerimaan LP Secara Langsung Oleh Personil SPKT Polres Jakarta Timur Jalan Di Tempat”,Tandasnya Marjudin Nazwar Ketua DPP Berkoordinasi

“Ini sangat serius ! “, tutupnya

(Sb/Sf/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *