PH Media Suara Publik TV News, Pelaku Usaha Ilegal di Perum Cibubur Mansion. Ilham Indera Karya, SH., : Akan Kita Laporkan Ke Polres Bogor

CILEUNGSI BOGOR. MEDIAPOLRINEWS| Kelangkaan gas Liquified Petroleum Gas tiga Kilo Gram (LPG 3 Kg) acap kali jadi problem di beberapa wilayah hal ini jadi sorotan pemerintah. kali ini terjadi pendistribusian gas elpiji 3 Kg yang melanggar peraturan distribusi akibat tertangkap basahnya Truk Resmi Pertamina dengan nomor polisi B 9391 PYY yang bertuliskan PT. Surya Alam Energi beralamat di Jakarta Timur yang melakukan bongkar di Perumahan Cibubur Mansion Desa/Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor pada Jum’at (29/03).

Dalam konfirmasi oleh awak oleh media suara publik tv news diketahui pengusaha diduga ilegal tersebut bernama MHS yang merupakan salah satu Ketua RT dan juga mengaku seorang Lawyer.

Bak seorang koboi, Pelaku usaha telah melakukan tindakan menghina profesi jurnalis hingga melakukan tindakan tidak menyenangkan,

Buntut panjang atas perilaku oknum Ketua RT dan mengaku seorang Lawyer selaku pemilik usaha Gas Elpiji 3 Kg diduga ilegal tersebut, kuasa hukum media Suara Publik TV News dalam waktu dekat ini akan memproses secara hukum.

Ilham Indera Karya, SH., akan tempuh upaya hukum terhadap pelaku usaha diduga ilegal tersebut. Menurutnya selain sudah menghina profesi Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalistik oknum ketua RT dan Lawyer koboi ini akan dilaporkan ke markas kepolisian resort kabupaten Bogor ( Mako Polres Bogor). Pasalnya, tindakan oknum layer koboi MHS ini dinilai sudah keterlaluan

“Kita masih memberikan waktu dan kesempatan 2×24 jam kepada oknum lawyer koboi itu untuk beritikad baik datang meminta maaf secara terbuka dan mencabut perkataan tak pantas terhadap insan PERS sebelum kita membuka LP secara resmi di polres bogor”,tuturnya Ilham Indera Karya, SH., Rabu, (03/04/2024).

“Berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan”,Ungkapnya

Selanjutnya kata dia, “Karena perlu kita ketahui sesuai bunyi pasal 18 UU 40 (UU PERS), TIDAK BOLEH SIAPAPUN baik individu,organisasi,apartur termasuk parpol menghalang – halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi”,tutupnya Ilham Indera Karya, SH.,

(Sby/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *