KLAPANUNGGAL, BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal fantastis (ratusan juta rupiah) dari perusahaan-perusahaan di wilayahnya menuai sorotan dan tanggapan dari semua kalangan. Minggu, (30/03/2025). Jelas tindakannya telah menyalahi wewenang dan melanggar himbauan resmi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat yang baru saja menjabat telah mengeluarkan surat edaran yang isinya himbauan tentang larangan segala bentuk permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, atau pihak lain yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Akan tetapi, himbauan dari gubernur Jawa Barat tentang larangan meminta dan memberi THR kepada siapapun. Justru malah dilanggar oleh oknum di pemerintah Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor hal itu terkesan abaikan surat edaran dari Gubernur Jabar.
Oknum Kades dinilai telah berbuat sebaliknya, selain tidak menggubris adanya larangan, Oknum kades di Kabupaten Bogor ini disebut menentang himbauan larangan meminta THR.
Adapun bentuk menentang surat edaran dari Gubernur pemdes Klapanunggal menyebar surat edaran permohonan THR ( Tunjangan Hari Raya ) ke setiap perusahaan di wilayahnya, sungguh Ironis, dan tak disangka oknum kades itu seolah menganggap angin lalu tentang Himbauan dan Surat Edaran dari Gubernur.
Diketahui informasi yang diperoleh terkait permintaan THR oleh pemdes Klapanunggal kepada Perusahaan-perusahaan di wilayahnya tengah beredar di grup media sosial (MEDSOS), dengan jelas isi dalam surat/proposal permohonan THR ( Tunjangan Hari Raya ) itu sudah di setujui dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa yakni Ade Endang Syarifudin alias Gonon,
Ironisnya, Isi surat permohonan THR dari pemdes Klapanunggal itu tercantum Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian detail yang dimintanya itu. Pasalnya, taksiran permintaan pemdes tersebut dengan total nominal fantastis yakni Rp 165.000.000 ( Seratus enam puluh lima juta rupiah ).
Sedangkan, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui media massa dan akun official media sosial milik pribadinya (KDM) sudah jelas menjelaskan atas himbauan larangan meminta THR bagi siapapun, selain dengan tegas menghimbau pihaknya juga menyampaikan bahwa melarang Pungli dalam bentuk apapun, “Dilarang keras memberi dan meminta THR“, meski himbauan tentang larangan meminta THR, KDM (Gubernur Jabar) awalnya ditujukan kepada kalangan Organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga lainnya, namun tengah viral di kabupaten Bogor seorang publik figur menjadi viral setelah beredar surat permohonan THR 165 juta.

Sebelumnya himbauan tentang larangan tersebut ditujukan kepada ormas, LSM, dan perkumpulan lainnya. Selanjutnya, Gubernur Jabar kembali mempertegas sehingga KDM langsung mengeluarkan surat edaran tentang larangan meminta dan memberi THR telah diresmikan melalui surat edaran, bahkan surat edaran tersebut berlaku semua kalangan dan pihak instansi lainnya di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,
“BAGI SELURUH APARATUR PEMERINTAH DI PROVINSI JAWA BARAT DARI MULAI GUBERNUR SAMPAI KE TINGKAT RW/RT DILARANG MEMINTA DAN MEMBERIKAN THR DENGAN ALASAN APAPUN DAN DALIH APAPUN”,tegasnya larangan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran resminya.
Justru larangan dan bahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar itu ternyata tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pasalnya, pemdes Klapanunggal tetap mengedarkan (sebarkan) surat permohonan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya, dengan dalih untuk acara Halal bihalal dengan peserta yang terdiri dari RT, RW, karang taruna serta semua lembaga Desa.
Hall tersebut dengan jelas disebutkan di dalam surat/proposal permohonan THR yang beredar, tentu hal ini mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan,
Meski Gubernur Jabar telah berulang kali mengingatkan larangan ini melalui media sosial dan press release .
“Ada apa Pemerintah Desa Klapanunggal atau Kepala Desa nya? kok berani Melanggar ?!!, dan terkesan tutup mata dan tutup telinga tentang himbauan melalui surat edaran oleh Gubernur Jawa Barat.
Demi menegakkan keadilan serta menjaga marwah Gubernur Jawa Barat, berbagai pihak meminta kiranya pihak-pihak terkait seperti Camat Klapanunggal, Bupati Bogor atau Gubernur Jawa Barat langsung untuk turun tangan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada oknum kades di pemerintahan Desa Klapanunggal, tindakannya yang dinilai sudah mencederai rasa keadilan,
“DI SAAT ORMAS, LSM DAN TERMASUK AWAK MEDIA MUNGKIN DILARANG MEMINTA THR” Justru ini malah dimanfaatkan oleh Oknum kades Klapanunggal di Kabupaten Bogor, dengan percaya diri yang tinggi oknum Kades nggak tanggung-tanggung menerabas atau bahkan diduga menentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi selaku 𝘎𝘶𝘣𝘦𝘳𝘯𝘶𝘳 Jawa Barat”,Ungkapnya.
Adapun hal lainnya, tindakan oleh Oknum Kades ini ada beberapa poin dari Pelanggaran Himbauan Gubernur, “Bahwa Dedi Mulyadi secara tegas meminta masyarakat dan lembaga swasta/pemerintah mengabaikan permintaan THR dari ormas/LSM, termasuk aparat desa. Ia juga menginstruksikan agar intimidasi terkait THR dilaporkan ke polisi.
“Kades Klapanunggal justru mengeluarkan surat permintaan THR senilai Rp 165 juta untuk “halal bihalal” yang mencakup bingkisan, uang saku, dan biaya tak terduga”,ucapnya.
Tentu dalam hal Ini, Oknum kades Klapanunggal telah penyalahgunaan Wewenang, bahkan Surat yang beredar tersebut menggunakan KOP resmi desa dan tanda tangan Kades (Kepala Desa), sehingga berpotensi pemerasan berkedok urusan desa. Meski diklaim sebagai “himbauan”, permintaan dana dalam jumlah besar dari perusahaan bersifat pemaksaan terselubung”,Sesalnya.
Selain itu, marjudin juga mengatakan, “Praktik serupa terjadi di Desa Lainnya, dimana Kades minta THR Rp 500 ribu – Rp1 juta dari warga dengan ancaman “dipersulit urusan administrasi”,Katanya.
Sambungnya, Adapun Oknum Kades Klapanunggal ini, ‘Ketidaktahuan vs Kesengajaan’, menurut Informasi yang dihimpun (red). Pasalnya, Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, sempat meminta maaf dan menarik surat setelah viral, mengaku “HANYA HIMBAUAN”.melalui pernyataan klarifikasi lewat video berdurasi 2 menit 29 detik. Namun, hal ini tidak menghilangkan kesan eksploitasi otoritas”,Terangnya Marjuddin Nazwar.
Dikonfirmasi kembali melalui telpon seluler dan chat WhatsApp kepala desa tidak merespon dan tidak menanggapi.
Selanjutnya, Marjuddin juga menyayangkan atas Tindakan tersebut justru akan berdampak merusak citra pemerintah desa dan menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pedagang/pengusaha yang menjadi sasaran”,Imbuhnya.
Sedangkan baru baru ini Netizen mengecam praktik tersebut terkesan sebagai “pungli berkedok THR”,Tambah Marjuddin.
Ia pun membandingkannya dengan aksi premanisme di Pasar Induk Cibitung (Bekasi) yang juga mengatasnamakan Pemda”,Ucapnya.
Dalam hal tersebut, tindakan kepala desa Klapanunggal bertentangan dengan prinsip kepemimpinan yang bersih dan aturan yang ditegaskan Gubernur Jawa Barat.
“Jika ingin membantu aparatur desa, seharusnya menggunakan mekanisme anggaran resmi (APBDes) atau transparansi sumbangan sukarela, bukan pemaksaan”,Jelas kata Marjudin saat dimintai tanggapan pada Minggu (30/3) terkait Oknum Kades di Kabupaten Bogor minta THR Rp. 165 juta.
Atas kejadian tersebut, berharap kades Klapanunggal mendapatkan Sanksi tegas dari Pemkab Bogor atau KPK perlu dipertimbangkan untuk mencegah praktik serupa, mengingat KPK sebelumnya telah menyatakan pungli berkedok THR sebagai tindak pidana.
Selain itu, Masyarakat/perusahaan yang mendapat tekanan serupa harus melapor ke polisi atau Bhabinkamtibmas”,tandasnya.
Lanjutnya, “Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bogor perlu mengaudit keuangan desa Klapanunggal dan memberikan sanksi administratif jika terbukti penyalahgunaan wewenang”,Tegasnya Marjuddin Nazwar selaku Sekjen DPP IBU PRABU.
(Nus/Bier)
Editor: Zen