Mafia Ilegal Di Cibuluh Bogor Menjamur, Diduga Armada Modifikasi Di SPBU 34-16104 Mengisi BBM Jenis Solar Jumlah Banyak. APH Terkesan Tutup Mata!!

BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar umum (SPBU) 34-16104 pasalnya kendaraan roda empat (4) jenis Fanther bernopol B.1382.EYM diduga sudah dimodifikasi membeli bio solar dengan jumlah banyak diduga akan ditimbun dan aktivitas tersebut dikeluhkan pengguna kendaraan lain di Jl. Raya Bogor, Kel. Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Senin, (18/12/2023).

Hasil investigasi dilokasi pemilik kendaraan berkapasitas 500 liter tersebut mengaku telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,

“Kapasitas Stengah ton red, kami pemain kecil
ini milik Sianturi”,ungkapnya sebut saja Ucok seorang sopir.

Selanjutnya, di SPBU 34-16104 Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor ada beberapa mafia BBM subsidi mengantri di SPBU Kota Bogor ini,

“Ada satu mobil panter dan boks yang mencurigakan bolak balik ngisi pagi tadi saya enggak tau yang punya armada siapa. Tahunya mobil bolak balik itu ngisi solar,” katanya warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Diduga kuat sudah terkoordinir sehingga beberapa armada modifikasi ber nopol F 8227 MB jenis bok warna putih/silver akan melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Namun dilokasi SPBU terdapat beberapa titik pemantau dari team mafia BBM subsidi sehingga beberapa kendaraan milik mafia ilegal yang akan melakukan pembelian jumlah banyak gagal mengisi.

Hal itu disinyalir ada ikatan kontrak menguntungkan bagi ke dua belah pihak diantaranya pihak management SPBU dan dengan para mafia ilegal BBM subsidi.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.

Selanjutnya, pihak SPBU 34-16104 dalam hal ini dapat dijerat hukum dan Berharap BPH Migas memberikan Sanksi atas fenomena pembelian BBM bersubsidi jumlah banyak yang dilakukan para oknum, mafia BBM Karena melakukan pembiaran serta diduga bekerja sama dalam melangsungkan lancarnya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah merugikan masyarakat dan negara.

Laporan Jurnalist Yopi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *