Hadi, Adukan PT. Julong Karena Lahan Miliknya Digarap Tanpa Penyerahan Lahan Dari Pemilik
SINTANG (KALBAR) | Media didatangi seorang warga Desa Nanga Tempunak bernama Muhadi yang menceritakan permasalahan yang dihadapinya mengenai lahan dirinya bersama dengan Rabudin, Sabarudin, Miji yang terletak di perbatasan Desa Nanga Tempunak dengan Desa Kunyai, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang telah dipergunakan oleh PT. Julong mulai dari diperkirakan tahun 2011, empat orang pemilik lahan tersebut merasa dirugikan dan mengadukan hal ini kepada Polres Sintang dengan dibuktikan tanda terima pengaduan Nomor : STTP/02/I/2023/Kalbar/Tes Sintang. Mulhadi menemui media pada tanggal 17/2/2023.
“Pada bulan Desember 2022 saudara Heri selaku Humas PT. Julong mengatakan akan mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan ini setelah selesai perayaan Hari Natal 25 Desember 2022, pada tanggal 28 atau 29 Desember 2022 namun apa yang dikatakan saudara Heri ternyata tidak ada realisasinya, ini membuat kami sangat kecewa, malahan chat wa saya tidak juga direspon oleh saudara Heri yang menjabat sebagai Humas di PT. Julong,” kata Mulhadi kepada Media.
Mulhadi juga menyampaikan harapannya pada pihak Unit Tipidter Polres Sintang juga kepada pihak PT. Julong untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena tidak adanya respon dari pihak PT. Julong untuk mencari solusi yang baik untuk semua pihak saya adukan pada Polisi dengan harapan bisa memanggil pihak PT. Julong untuk menjelaskan apa yang sebenarnya telah terjadi sehingga tanah kami bisa mereka garap tanpa penyerahan lahan dari kami sebagai pemilik tanah, PT.Julong juga kami harap bisa memberikan solusi yang terbaik untuk kami, kami tidak mau ditindas, sebelum ada mediasi antara kami pemilik tanah dengan pihak PT. Julong kami minta jangan ada aktivitas di lahan milik kami,” kata Mulhadi.
Media melakukan konfirmasi kepada pihak humas PT. Julong bernama Eko dan Ronal melalui chat WA.
“Langsung konfirmasi ke atasan saya saja Bang, Pak Ronal,” kata Eko melalui WA.
“Mohon maaf pak, bisa hubungi pimpinan saya dulu Pak Heri, saya harus mendapatkan persetujuan dahulu dari pimpinan,” kata Ronal melalui WA.
Media juga melakukan konfirmasi informasi kepada pihak Polres Sintang Unit Tipidter diruangan kantor Tipidter pada Senin, 20/2/2023.
“Pengaduan mulhadi telah mulai diproses penyelidikannya,
aksi dari Mulhadi sudah dimintai keterangan dan Humas PT. Julong bernama Eko sudah juga dimintai keterangan,” kata pihak Unit Tipidter Polres Sintang.
“Untuk selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pihak Perangkat Desa Raja Begantong karena menurut keterangan dari Humas PT. Julong bahwa yang menyerahkan kepada perusahaan adalah pihak Perangkat Desa Raja Begantong, tanah Mulhadi termasuk didalam peta desa Raja Begantong,” kata pihak Unit Tipidter Polres Sintang.
(red/*)