• Ming. Jul 13th, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Dugaan Maladministrasi di Bekasi Utara: AJB Diterbitkan untuk Tanah yang Sudah Bersertifikat!

KOTA BEKASI, MEDIAPOLRINEWS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Bekasi Utara, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Namun, dugaan kelalaian dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) oleh pihak kecamatan memicu konflik kepemilikan tanah. Minggu, (15/06/2025).

‎Berdasarkan data Pemerintah Kota Bekasi, target penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL pada periode 2018–2022 mencapai 107.000 bidang. Namun, pada 2023, Kecamatan Bekasi Utara diduga menerbitkan AJB No. 149/2023 tanpa verifikasi lengkap terhadap status tanah yang sudah bersertifikat.

‎Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat No. 1754 atas nama Ibu Susmiati, dengan luas 260 m², terletak di Kavling Alia, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Sertifikat ini telah diterbitkan sejak 1994, sehingga penerbitan AJB baru dipertanyakan legalitasnya.

‎Nurachman, S.H., kuasa hukum Ibu Susmiati, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak melakukan pengecekan menyeluruh sebelum menerbitkan AJB.

‎”Ada bukti rekaman bahwa pemegang AJB telah mengembalikan uang Rp200 juta kepada penjual tanah, yang menunjukkan transaksi tersebut bermasalah,”tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya (13/06/2025).

‎Dalam upaya penyajian berita berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya. Keduanya menyatakan bahwa prosedur verifikasi telah dilakukan sebelum AJB diterbitkan. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan fakta bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat aktif.

‎Penerbitan AJB No. 149/2023 telah memicu sengketa antara pemilik sertifikat lama dan pemegang AJB baru. Kejadian ini mengindikasikan potensi tumpang tindih administrasi dan kelalaian prosedural di tingkat kecamatan.

‎Masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk Mengevaluasi kinerja pejabat wilayah dalam penerbitan surat-surat tanah. Memastikan verifikasi ketat sebelum menerbitkan dokumen kepemilikan baru.
‎Dan Menyelesaikan konflik hukum ini sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

‎Kasus ini menjadi sorotan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian aparat dalam pelayanan pertanahan. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(Tim Red)

Editor: Zen
Sumber Media Mata Bind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *