KALBAR, KETAPANG. MEDIAPOLRINEWS | Persoalan investor, terutama yang di bergerak di bidang usaha yang berhubungan dengan hutan, tanah dan alam memang memiliki peluang dan tantangan yang begitu besar, dan di butuhkan integritas pejabat negara yang sangat kuat agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat sekitar dan bagi negara.
Ketika integritas, moral dan dedikasi seorang pejabat tidak teruji, maka musibah bagi masyarakat dan negara, sebab, tujuan daripada negara memberikan ruang investasi yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan memberikan pendapatan bagi negara, namun jika pejabat sudah tutup mata, tutup telinga maka tujuan negara tidak akan tercapai.
Kerugian negara yang paling sering timbul dari sebuah investasi adalah dari penerimaan negara bukan pajak ( PNBP), menanggapi tersebut DPD GPN 08 kota Pontianak menyoroti surat klarifikasi Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2023 tahun lalu.
DPD GPN 08 Pontianak, menjelaskan, “Berdasarkan jawaban surat klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK Pontianak Kalbar) melalui surat Nomor 500.4.4/ 3426/LHK.PPH yang telah di tandatangani oleh Ir. Adi Yani MH selaku Pembina utama Madya (IV/d),
Melalui surat klarifikasi tersebut pihak Dinas LHK menegaskan, tidak memiliki dokumen pendukung izin pemanfaatan kayu atas nama PT. Mitra Karya Sentosa ketapang”,Jelasnya.
Selain itu, berdasarkan tanggapan Dinas LHK, HGU PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) ketapang berasal konversi HPK menjadi APL, sehingga sangat berpotensi memiliki izin pemanfaatan kayu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
PT. Mitra Karya Sentosa ketapang, yang membentang di sekitar sungai semendang, Desa Kampar Sebomban. menurutnya, HGU berasal dari pelepasan seluas Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Di Konversi Seluas 14.125,O2 hektar, dengan luas HGU 12,548.53 ha”,Kata Dinas LHK melalui surat tanggapan klarifikasi.
Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara, dengan luas lahan yang di usahakan/di kelola sekitar 7.500 hektar dengan luas kebun kemitraan sekitar 1.500 hektar, maka potensi kerugian negara mencapai Jutaan dolar, dan belum di tambah sanksi jika tidak memiliki izin pemanfaatan kayu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, 10 ( sepuluh) kali dari nilai kerugian negara”,terangnya.
Selanjutnya, Ketua Umum DPP GPN 08 pusat menanggapi temuan DPD GPN 08 Kalimantan Barat terkait dugaan tidak memiliki dokumen lengkap Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Safrin Sofyan, S.H., menyoroti dan pihaknya meminta kepada kejagung untuk segera menindaknya,
“Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas, adanya aktivitas pemanfaatan kayu di sungai semendang, Desa Kampar Sebomban,”Jelasnya.
Lanjut kata dia, dengan dugaan tersebut sangat berpotensi kerugian negara sangat tinggi, kurang lebih mencapai hingga jutaan dolar”,ucapnya.
Pada poin nomer dua (2) melalui surat klarifikasi dan Penegasan dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) melalui surat nomer 500.4.4.4/3426/ LHK.PPH, tanggal 20 Desember 2023
“Jelas, PT MKS tidak memiliki dokumen pendukung Laporan Hasil Timber Crusing dan tidak memiliki dokumen pendukung izin pemanfaatan kayu”,tegas Safrin Sofyan, S.H.
DPD GPN 08 Pontianak Kalbar telah menyurati pihak PT. MKS ketapang Kalimantan Barat, melalui surat nomor: 003/DPD-GON08- KALBAR/EXT/VI/2024, pertanggal 20 Mei 2024, melalui pesan email, sampai saat ini PT MKS belum ada respon atau tidak menanggapi”,tutupnya.
(Penulis : Linda Susanti – Kaperwil Kalbar)