Diduga Ada Kongkalikong, SPBU Nomor 64.795.01 Sekadau Terima Titipan BBM Pihak Kejaksaan
SEKADAU (KALIMANTAN BARAT) | Diduga SPBU Nomor 64.795.01 Jalan Raya Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang diduga melakukan penimbunan pendistribusian BBM bersubsidi dengan jumlah besar ke pengantri pada hari Jumat siang (24/02/2023), sekitar pukul 11:34 WIB.
Tampak terlihat jelas beberapa jerigen besar serta drum tersimpan dalam sebuah gudang kecil saat media mendatangi SPBU tersebut.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa tumpukan jerigen dan drum dalam gudang tersebut adalah titipan pengantri BBM agar supaya tidak ketahuan oleh publik pendistribusiannya secara ilegal.
“Ya pak sudah biasa disini penyuplaian BBM nya ya seperti ini modelnya. Karena SPBU inikan sebelumnya pernah di grebek aparat. Ya jadi caranya ya seperti ini supaya tidak ketahuan,” ungkapnya terbuka pada hari Jumat (24/02/2023).
Menurutnya SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum Undang-Undang Migas karena mendistribusikan BBM untuk dijual kembali oleh pengantri dalam jumlah besar.
“Ya sebenarnya ini tidak boleh dilakukan. karena penyuplaian BBM tersebut kan BBM bersubsidi, jadi harus diterima oleh masyarakat langsung. Kalau pun mereka ini mendapat izin rekomendasi dari Pemda tolong buktikan. Kalau tidak ada, ini jelas-jelas telah melanggar,” ungkapnya kembali.
Terkait kepastian hukum dalam kegiatan migas secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 64.795.01, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan kembali.
Media menghubungi manajer SPBU 64.795.01 Sekadau yang biasa di Bang o’ok melalui what aap (wa) asebagai konfirmasi atas informasi penimbunan BBM tersebut, Bang O’ok mengatakan bahwa benar ada menyimpan BBM di gudang tapi BBM tersebut adalah titipan pihak Kejaksaan Sekadau,

“Memang benar ada menyimpan BBM di gudang kami, saya jelaskan bahwa BBM tersebut adalah titipan dari pihak Kejaksaan Sekadau, ada surat penitipannya, penerima titipan tersebut adalah Pak Heri dari pihak SPBU,” jelas O’ok manajer SPBU 64.795.01 Sekadau.
Kemudian menghubungi Heri selaku pihak SPBU 64.795.01 Sekadau yang menerima titipan pihak Kejaksaan Sekadau melalui telpon wa, Heri mengatakan bahwa benar ada BBM titipan Kejaksaan di gudang SPBU 64.795.01.
“Benar ada saya terima titipan BBM dari pihak Kejaksaan, ada bukti surat penitipannya, saya yang tanda tangan penerimaan BBM tersebut pada surat penitipan itu, media lakukan konfirmasi aja ke pihak Kejaksaan kenapa BBM itu dititipkan kepada SPBU kami,” kata Heri kepada awak media.
Awak Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Sekadau namun sampai berita terbit belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani hak jawab atas berita yang telah terbit.
(Tim/Red)