KETAPANG, MEDIAPOLRINEWS.COM
Kecamatan Simpang Dua, Melansir dari pemberitaan yang ada di RuaiTV, Pada tanggal 8 Juni 2024, dengan Judul ”Masyarakat Kampar Sebomban Pertanyakan Proses Laporan di Polda Kalbar terhadap PT.CUS” Pasalnya tidak bisa mewakili seluruh Masyarakat Desa Kampar Sebomban. Sabtu, (8/06/2024).
Menurut keterangan yang dihimpun. Informasi tersebut berdasarkan adanya surat yang ditujukan Kepada Kapolres Ketapang tertanggal 29 Mei 2024. Yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kampar Sebomban (Kristianus Iskimo), Kepala Desa Mekar Raya (Toni), Kepala Desa Semandang Kanan (Andreas Loking) serta Kepala Adat Kampar Sebomban (Emilius Bahono), Kepala Adat Mekar Raya (Singer) dan Petinggi Adat Kecamatan Simpang Dua (Matius Amat) yang team kami ketahui jika petinggi adat ini mengalami sakit stroke selama sudah hampir dua tahun.
Berdasarkan penelusuran team di lapangan banyak warga yang berada di Dua Desa yaitu Mekar Raya dan Semandang Kanan menyayangkan dan mempertanyakan kenapa para pemimpin mereka yaitu Kepala Desa ikut bertanda tangan di surat tersebut, mengingat Konflik bukan terjadi di wilayah administrasi Desa yang mereka pimpin dan sempat menjadi diskusi hangat di Grup WhatsApp (GWA) “Kabar Simpang Dua” tadi malam”,Ujar Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Kampar Sebomban adalah, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Simpang Dua, di Desa tersebut banyak perusahaan- perusahaan yang beroperasi dan bekerja disana antara lain ada PT. Brata Guna Perkasa,yang bergerak di Pertambangan Baoksit, PT.Mayawana Persada,yang bergerak Perkebunan Akasia (HTI), PT. Cipta Usaha Sejati,(PT.CUS) PT. Karya Makmur Langeng (PT.KML) Serta PT.Mitra Karya Sentosa (PT.MKS) yang bergerak di perkebunan sawit. Dan tentunya banyak berbenturan dan konflik-konflik juga dengan masyarakat di Kampar Sebomban.
Dalam penelusuran team yang berhasil dihimpun dari salah satu sumber. Sebut saja Lazarus Lintas yang akrab dipanggil sehari-hari Kek Keni. Pasalnya salah satu warga Kampar Sebomban mengalami permasalahan dengan pihak Perusahaan PT MKS dimana salah satu asisten adalah IGNASIUS MURTIKA.
“kasus yang sedang dialami Ignasius Murtika sebagai pihak yang dilaporkan oleh PT.CUS sudah juga kami alami semua”,Katanya Sambil menikmati sajian kopi panas yang tersaji
Lanjut Kek Keni, kami sudah berusaha bertemu dengan perusahaan, termasuk yang terhormat Bapak Ignasius Murtika selaku Asisten GA (General Afair) di PT.MKS. Pertemuan di Tingkat SATGAS Kecamatan,juga sudah dilakukan, Pergi Kedinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ketapang, dan sampai ke Ombudsman Kalimantan Barat, dan Ombudsman menyatakan DISBUNAK Kabupaten Ketapang telah melakukan MALADMINISTRASI,”Ujar Lazarus Lintas.
Bahkan menurut Lazarus Lintas, “saat ini sedang ada perkara di Pengadilan Negeri Ketapang terkait masalah tanah kami ini sekarang, dimana tergugat adalah PT. Mitra Karya Sentosa, dan asisten GA PT. Mitra Karya Sentosa (Ignasius Murtika). Persoalan tanah kami ini juga sangat lucu,”ujar Lazarus Lintas dengan raut wajah sedih dan kecewa yang tersirat jelas di wajahnya.
Rentetan masalah ini sudah bertahun-tahun lamanya dan untuk menyelesaikan persoalan ini, sangat sulit, bahkan PT. MKS waktu di undang Camat selaku Ketua SATGAS Perkebunan tidak datang, diundang lagi oleh DISBUNAK Kabupaten Ketapang tidak datang Juga, makanya kami sudah letih berurusan dengan Kebun ini,”ujar Lazarus Lintas,
Pihaknya juga pernah membawa permasalahan tersebut ke pengadilan Negeri Ketapang untuk mengupas tuntas pada bulan lalu pertanggal 4 Mei 2024 dan tanggal 28 Mei 2024
“Makanya kami membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Ketapang. bahkan sidang tanggal 04 Juni 2024 pihak PT. MKS sebagai tergugat tidak datang, termasuk Kepala Desa Kampar Sebomban, selaku turut tergugat sudah 2 kali tidak datang, yaitu tanggal 28 Mei 2024 dan tanggal 4 Mei 2024. Sidang tanggal 16 Mei 2024 yang mewakili PT.MKS sebagai tergugat adalah ROBIN SIANTURI yang saat ini menjabat sebagai Senior Manager General Affair padahal seharusnya yang hadir adalah direktur sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan”,Jelasnya.
Lebih lanjut Lazarus Lintas Menjelaskan bahwa tanah yang tidak diserahkan kepada PT.MKS di letakan di alas hak PT.MKS, setelah HGU terbit tahun 2013, bahkan saat ini PT.MKS masih sibuk membebaskan lahan-lahan milik masyarakat di Desa Kampar Sebomban sehingga muncul pertanyaan kami bagaimana nasib tanah-tanah kami yang tidak mau kami serahkan kepada Pihak PT.MKS dan bagaimana juga nasib tanah kami yang sudah di garap dan ditanami padahal kami tidak pernah merasa menyerahkannya kepada pihak perusahaan. Mohon Juga untuk di jawab oleh Bapak Ignasius Murtika yang terhormat”,ujar Lazarus Lintas dengan nafas yang tersengal-sengal karena sedikit berapi-api dan tinggi nadanya.
Selama ini kami, saya pribadi khususnya sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang dipakai dan berlaku di Banua Simpang ini dan jika mau diselesaikan menggunakan jalur adat dan kekeluargaan menggunakan musyawarah, dengan mengutamakan adat dan kearifan lokal tentu harus melalui jalur-jalur adat dan berkomitmen serta taat terhadap hukumnya.
Khusus untuk PT.MKS yang Asisten GA nya Bapak Ignasius Murtikan, yang sehari-harinya banyak berhadapan dengan masyarakat. Seharusnya sangat mengutamakan dan mengedepankan kearifan lokal ini, Bukannya banyak menggunakan Jasa Polisi, main lapor-main lapor saja tetapi tetap menggunakan kearifan-kearifan lokal yang ada karena sesuai dengan pepatah adat dimana Bumi Dipijak Di Situ Langit dijunjung, niscaya jika ini dilakukan akan tercipta suasana yang damai, aman dan tentram dan tentunya akan membuat investor-investor mau berinvestasi di Simpang Dua,”Harap Lazarus Lintas.
Ia pun berharap, Oleh karena itu mohon bijak dan intropeksi lah, apa yang Ignasius murtika rasakan, itulah yang kami rasakan, juga betapa sulitnya memperjuangkan hak atas tanah kami di PT.MKS. dan Kepada Yang Mulia Kepala Desa Kampar Sebomban Kristianus Iskimo A.Md, jangan pilih kasih, tolong hak –hak kami juga diperjuangkan Pak Kades jangan hanya mau ngurus dan memperjuangkan tanah Ignasius Murtika dan kawan-kawannya saja. Tetapi perhatikan juga hak-hak kami masyarakat Kampar Sembon yang yang lain, yang juga ditindas dan di rampas haknya oleh PT.MKS”,tutupnya.
(Linda)