BOGOR, JAWA BARAT. MEDIAPOLRINEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap disalah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab Pasalnya beberapa oknum diduga menjadi alat Bodyguard (backup) dan telah bekerjasama dengan mafia Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk melancarkan usaha diduga ilegal di kabupaten Bogor.
Pelaku usaha tersebut terkadang melakukan perlindungan dalam aksi usaha ilegalnya itu, seperti diketahui maraknya pelaku usaha ilegal bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar di kabupaten Bogor ini untuk ditimbun dan dijadikan bisnis komersil demi keuntungan semata,
Menurut Informasi yang diperoleh, pengakuan dari salah satu warga sekitar saat ditanyakan kepemilikan kendaraan jenis Bok doble yang terparkir di semak kebun Jl. Siliwangi Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat itu mencatut nama LSM.
Intimidasi itu bermula saat wartawan melakukan investigasi sekaligus menggali informasi terkait kepemilikan kendaraan jenis Bok doble berwarna kuning bernopol B 9083 KDB yang terparkir dilokasi itu, pada Jum’at pagi
Namun dilokasi awak media justru mendapati perlakuan intervensi dan provokasi oleh diduga oknum LSM tersebut.
Lantaran tidak terima kehadiran awak media dilokasi, awak media di ancam dan di Intimidasi oleh beberapa oknum dilokasi. Selain itu, sesaat menjelang siang beberapa oknum mengaku sebagai pengurus LSM tersebut ancam dan intimidasi melalui pesan singkat elektronik, dikatakan melalui pesan yang tersampaikan melalui Voice Note WhatsApp,
“Ketemu lu ketemu, lu jangan main-main (dengan nama LSM) ya, gw cari betul”,ancamnya
“Gw kasih tau yah Bogor Mah kecil yah, gw cari lu mah kecil,”ucapnya.
Kalau lu gak koperatif, gw kasih tau ! Gua geruduk kantor lu”,lanjutnya.
Kalau lu gak tackdown (Hapus berita) lu burusan sama LSM XxX,”kata Pesan Vn Elektronik dengan nomer WhatsApp 0895xxxxxx141 yang mengaku sebagai pengurus LSM tersebut
Senada dilontarkan oleh salah satu pemilik akun elektronik WhatsApp 0812xxxxx298.
“sharelok-sharelok mau dimana ke posisinya, dicibubur ke di Madinah ke gw kejar lu”,Angkat-angkat Babi, Kirim sharelok lu posisi dimana Monyet lu”,
Lanjut kata dia, Intinya kalau nggak take down itu berita lu pasti ketemu ama gua di lapangan kita sama-sama orang lapangan lu jangan pernah berkeliaran di Kabupaten Bogor dan kota Bogor pasti ketemu lu, inget itu. gua udah sebar ini photo-photo lu pasti anak-anak kasih info dimana posisi lu”,Kembali ancamnya melalui voice note elektronik. (9/03).
Kendati, bahwa bentuk intimidasi tersebut mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jika dinilai belum memuaskan, Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Menurut Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Pers menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurut catatan Kornas DPP Berkoordinasi, kasus kekerasan dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya ada empat kasus jurnalis yang mengalami doxing terkait pemberitaan.
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Laporan Jurnalist Nasional.