• Ming. Sep 21st, 2025

Media Polri News

Cepat Tepat Akurat

Polusi Udara PT Tengpei Dikeluhkan Warga Kembangkuning, DLH Kab. Bogor Segel Akibat Tidak Miliki Izin Amdal

ByRedaksi MPN

Sep 18, 2025

KLAPANUNGGAL, KAB. BOGOR, MEDIAPOLRINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor secara resmi melakukan penyegelan terhadap operasional PT Tengpei, sebuah pabrik pembakaran ban di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Rabu (17/9/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah pabrik yang mempekerjakan 40 orang tersebut terbukti beroperasi tanpa dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan wajib lainnya, serta telah menimbulkan keluhan kesehatan serius dari warga sekitar akibat polusi udara.

‎Warga masyarakat Desa Kembangkuning telah lama mengeluhkan dampak operasional pabrik, terutama berupa bau menyengat yang muncul pada jam-jam tertentu, termasuk malam hari. Seorang ibu rumah tangga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan, “Bau tercium jam 11 malam sampai jam 12 malam, bahkan di siang hari.” Keluhan tidak hanya pada ketidaknyamanan, tetapi juga pada dampak kesehatan. Warga lain mengungkapkan, “Dada saya sering sesak napas, harus berobat berkali-kali,” menuding kondisi tersebut sebagai akibat dari polusi yang dihasilkan pabrik.

‎Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Desa Kembangkuning memfasilitasi proses mediasi antara perwakilan warga terdampak dan manajemen PT Tengpei. Mediasi yang disaksikan oleh perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas ini digelar untuk mencari penyelesaian. Kepala Desa Kembangkuning, Neneng Robinah, S.E., menegaskan bahwa pihak desa telah berupaya memfasilitasi musyawarah dan mengundang DLH sebagai instansi terkait.

‎Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga, Dede, menyampaikan ketidaknyamanan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak responsif. Warga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang mereka alami, khususnya biaya pengobatan akibat penyakit yang diduga ditimbulkan oleh polusi pabrik. “Kami minta pihak terkait bertanggung jawab,” tegas Dede.

‎Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Tengpei menyatakan keheranannya karena keluhan bau hanya muncul pada jam tertentu, sementara waktu produksi tidak menentu. Meski demikian, pihak perusahaan mengakui kemungkinan adanya kebocoran pada saluran pipa yang menyebabkan polusi udara dan berjanji akan melakukan perbaikan. Perwakilan perusahaan juga menyatakan bahwa kepemilikan pabrik adalah Warga Negara Asing (WNA) dan siap menutup operasional jika memang diperintahkan oleh DLH. “Kalau masyarakat minta ditutup, tidak masalah. Kami pasti mengikuti aturan,” ujarnya.

‎Sementara, Riri, Sub Koordinator Pengelola Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) dan fasilitas yang dinilai sudah tidak layak pakai. “Kami menghentikan operasional karena tidak ada dokumen lingkungannya atau AMDAL-nya,” jelas Riri.

‎Penyegelan ini bersifat sementara. DLH memberikan kesempatan kepada PT Tengpei untuk segera mengurus perizinan lingkungan dan memperbaiki seluruh kinerja mesin industrinya. Perusahaan hanya diizinkan beroperasi kembali setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan, termasuk hasil uji laboratorium yang membuktikan bahwa aktivitasnya tidak lagi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *